Selamat datang di " Gokugen.Net " Selain kami menyajikan beberapa seputar informasi yang menarik lainnya,Kami juga menjual beberapa aneka ragam dan macam - macam produk kerajinan yang terbuat dari batu kayu fossil (Petrified Wood Art and Stone Wood Fossil) untuk bangku, meja, wastafel dan aneka ragam macam furniture atau kerajianan kayu fossil lainnya, dan masih banyak jenis dan ragam produk kami lainnya...Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami di mobile / Whatsapp +62812 100 444 53 via email andigokugen@gmail.com atau silahkan kunjungi kami pada kolom sektor " Kayu Fossil " untuk melihat beberapa contoh produk kami lainnya...."

Sunday, February 26, 2017

Peranan Penting Letter Of Credit ( L/C ) Untuk Bisnis International






Transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak-pihak yang berlokasi di negara yang berbeda. Lokasi yang berjauhan antara pembeli (importir) dan penjual (eksportir) yang pada umumnya keduanya belum saling mengenal dapat menimbulkan resiko tersendiri dimana pertukaran uang dengan barang tidak dapat dilakukan pada saat yang sama sebagaimana apabila jual beli dilakukan dimana pembeli dan penjual dapat berhadapan langsung. Permasalahannya adalah apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang diterima dan sebaliknya apakah eksportir bersedia mengirimkan barang sebelum pembayaran diterima.

Dalam praktek perdagangan luar negeri, terdapat berbagai macam cara pembayaran, antara lain:

–    Advance Payment (Pembayaran dimuka)

Dalam sistem pembayaran ini pembeli/importir membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual/eksportir sebelum barang-barang dikirim oleh eksportir.



–   Open Account (Pembayaran Kemudian)

Merupakan kebalikan dari Advance Payment, yaitu dimana pembayaran dilakukan pada suatu waktu setelah barang diterima oleh importir.



–    Collection (Penagihan)

Dalam sistem pembayaran ini eksportir akan mengirim dokumen ekspor, termasuk wesel melalui Bank untuk ditagihkan kepada importir.



–    Consignment (Konsinyasi/Penitipan)

Pengiriman barang oleh eksportir kepada importir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir kepada pihak lainnya dan pembayarannya oleh pihak lainnya ini dilakukan langsung kepada eksportir. Apabila barang tidak terjual maka akan dikembalikan kepada eksportir.



–    Letter of Credit (“L/C”)

Bisnis Internasional, atau lebih spesifik lagi perdagangan internasional (Ekspor-Impor) merupakan area bisnis yang penuh resiko dan sangat kompleks, dikatakan demikian karena secara logika biasanya lokasi importir dan eksportir terpisah baik secara geografi maupun geopolitik, bahkan terkadang keduanya tidak saling mengenal secara pribadi. Sehingga tentu akan sangat beresiko bagi kedua belah pihak. Di satu sisi eksportir ragu jika akan mengirimkan barangnya ke luar negeri karena belum tentu nanti barangnya akan dibayar di kemudian hari oleh importir, kemudian di pihak importir dia ragu jika ingin melakukan pembayaran di awal, takutnya setelah uang terkirim namun barang tidak sampai di tangannya, belum lagi resiko jika barang yang ia terima tidak sesuai dengan keinginannya. Hal-hal diatas merupakan resiko yang harus ditanggung oleh mereka berdua (eksportir dan importir).

Letter of Credit atau dalam bahasa sederhananya kami sebut ‘surat piutang’ ini kemudian hadir untuk menjawab resiko-resiko diatas. Cara kerjanya adalah pihak eksportir meminta pihak importir untuk membuatkan Letter of Credit atas namanya di suatu bank devisa di negara importir (Opening Bank). Kemudian pihak bank tersebut akan menghubungi bank kedua yang berada di wilayah Negara eksportir (Advising) dan membuatkan Letter of Credit bagi eksportir tersebut. Setelah Letter of Credit ada di tangan eksportir maka ia harus mengirimkan barang yang diminta oleh importir, dengan begitu ia dapat segera menguangkan Letter of Credit ini di bank manapun. Sedangkan importir hanya perlu melakukan pembayaran di bank pertama jika barangnya telah ia terima. Jadi dalam hal ini yang dijadikan jaminan pembayaran dan pengapalan barang adalah nama baik dan reputasi kedua bank tersebut. Jadi walaupun importir dan eksportir tidak saling kenal atau bertatap muka, resiko barang tidak dibayar atau tidak diterima menjadi minim karena tagihannya pasti akan dilunasi oleh bank sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Letter of Credit tersebut.

Dari penjelasan dan pengertian yang telah disebutkan diatas, jelas bahwa keberadaan Letter of Credit ini sangat penting, terutama untuk mempermudah transaksi bisnis internasional. Adapun peranannya dalam perdagangan internasional adalah a) mempermudah cara pembayaran transaksi ekspor-impor, b) mengamankan dana yang disediakan importer untuk pembayaran barang impor, 3) menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.



Sekema L/C


L/C merupakan janji membayar dari Issuing Bank kepada Beneficiary/Eksportir/penjual yang mana pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh Issuing Bank jika Beneficiary menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Dalam perdagangan internasional, cara pembayaran yang dipilih sangat bergantung pada bargaining power dari penjual dan pembeli dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Dari kelima mekanisme pembayaran tersebut di atas, mekanisme pembayaran dengan mempergunakan L/C lebih memberikan keamanan baik bagi importir maupun eksportir.

L/C sebagai alat pembayaran sangat disukai secara internasional karena unsur janji pembayaran dari Issuing Bank, sehingga penjual/eksportir merasa aman mengirimkan barangnya, dilain sisi pembeli merasa aman dalam melaksanakan pembayaran karena pembayaran hanya akan dilakukan oleh Issuing Bank apabila dokumen yang mewakili barang yang dibeli sesuai dengan persyaratan L/C.

Dari kelima cara pembayaran tersebut di atas, yang dilakukan melalui bank adalah cara pembayaran Collection dan penerbitan L/C.


B.  DASAR HUKUM

Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 tentang Uniform Customs And Practice For Documentary Credits 1993 Revision-International Chamber of Commerce Publication No. 500 (“UCP”) mengatur bahwa jika dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP maka dalam L/C – nya harus secara tegas mencantumkan penundukan pada UCP. Dengan demikian, walaupun tidak mewajibkan suatu L/C harus tunduk pada UCP, namun Bank Indonesia mendukung agar UCP dipergunakan dalam praktek penerbitan L/C oleh bank-bank umum.

Sedangkan UCP sendiri bukan merupakan suatu produk hukum dari legislatif ataupun yudikatif dan pada dasarnya merupakan kompilasi dari kebiasaan dan praktek  perdagangan internasional dengan menggunakan L/C. UCP bertujuan menciptakan keseragaman praktek L/C secara internasional. UCP merupakan pedoman dalam pelaksanaan L/C sehingga sejauh mungkin dapat dihindari perbedaan atau kesalahan penafsiran  diantara para pihak yang bertransaksi.

UCP pertama kali diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (“ICC”) pada tahun 1933 dan telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang terakhir diubah pada tahun 1993; Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 1993 Revision – International Chamber of Commerce atau yang lebih dikenal dengan “UCP 500”. Pemberlakuan ketentuan UCP atas suatu transaksi L/C harus secara tegas dinyatakan dalam L/C itu sendiri.


C. PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI L/C

Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:

–   Pemohon (Applicant)

Adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.

–   Bank Penerbit (Issuing Bank)

Adalah bank yang atas permintaan Applicant menerbitkan L/C.

–   Penerima (Beneficiary)

Adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.

–   Bank Penerus (Advising Bank)

Bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut.

–   Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)

L/C seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.

–   Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)

Bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank.

–   Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)

Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.

D.  MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN L/C

Applicant mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.

Issuing Bank menerbitkan L/C yang ditujukan kepada Beneficiary melalui Advising Bank di negara dimana Beneficiary berlokasi.

Advising Bank akan melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya   memberitahukan Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentingan Beneficiary.

Beneficiary akan mempersiapkan barang dan dokumen(-dokumen) yang diperlukan sesuai dengan L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.

Nominated Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepada Issuing Bank.

Issuing Bank akan memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bank melakukan pembayaran kepada Beneficiary.

Issuing Bank menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima menyerahkan dokumen kepada Applicant

Applicant dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank mengeluarkan barang dari pelabuhan.

E.   HUBUNGAN HUKUM

–   Hubungan Hukum Applicant dan Issuing Bank

Dalam rangka merealisasikan cara pembayaran sebagaimana diatur dalam sales contract, pembeli akan mengajukan permohonan kepada Issuing Bank agar Issuing Bank menerbitkan L/C untuk kepentingan penjual. Dengan demikian hubungan hukum antara Applicant dan Issuing Bank didasarkan pada kontrak yang dinamakan permintaan penerbitan L/C. Jika Issuing Bank setuju untuk melaksanakan permohonan Applicant, Issuing Bank akan menerbitkan L/C tersebut. Isi dari L/C tidak boleh menyimpang dari kondisi sebagaimana disyaratkan dalam permohonan penerbitan L/C.

Permohonan penerbitan L/C juga terpisah dari sales contract barang. Permohonan penerbitan L/C ini hanya mengikat Applicant dan Issuing Bank yang pada intinya berisi bahwa Issuing Bank berjanji untuk menerbitkan L/C karena Applicant berjanji akan membayar kembali sejumlah L/C kepada Issuing Bank.

Permohonan penerbitan L/C diatur oleh hukum nasional masing-masing negara yang dalam hal tertentu dapat berbeda dari satu negara terhadap negara lainnya.

–    Hubungan Hukum Issuing Bank dan Beneficiary

Hubungan hukum antara Issuing Bank dan Beneficiary lahir atas dasar L/C yang diterbitkan oleh Issuing Bank yang disetujui Beneficiary. Sebelum L/C disetujui oleh Beneficiary, maka L/C merupakan kontrak sepihak dari Issuing Bank yang tidak mengikat Beneficiary. Persetujuan Beneficiary terhadap L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C kepada Issuing Bank.

Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam L/C itu sendiri, maka hak dan kewajiban Issuing Bank dan Beneficiary diatur dalam UCP, dalam hal ini apabila L/C menundukkan diri pada UCP. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam L/C maupun UCP akan tunduk pada hukum nasional sebagaimana ditentukan dalam L/C atau apabila tidak ditentukan hukum nasional yang berlaku maka apabila terjadi sengketa akan tunduk pada hukum nasional yang ditentukan oleh hakim berdasarkan teori penentuan hukum yang berlaku.

–    Hubungan Hukum Issuing Bank dan Advising Bank

Hubungan hukum antara Issuing Bank dan Advising Bank didasarkan pada instruksi Issuing Bank kepada Advising Bank yang disetujui Advising Bank. Hubungan hukum ini pada intinya merupakan hubungan keagenan dimana Advising Bank bertindak sebagai agen dari Issuing Bank untuk meneruskan L/C yang diterbitkan oleh Issuing Bank kepada Beneficiary.

Mengingat Advising Bank tidak memiliki kewajiban untuk selalu meneruskan L/C yang diterimanya, maka Advising Bank wajib segera memberitahukan Issuing Bank apabila ia tidak berkenan atau tidak setuju untuk meneruskan L/C kepada Beneficiary. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 a UCP yang berbunyi:

“A Credit may be advised to a Beneficiary through another bank (the “Advising Bank”) without engagement on the part of the Advising Bank, but that bank, if it elects to advise the Credit, shall take reasonable care to check the apparent authenticity of the Credit which it advises. If the bank elects not to advises, it must so inform the Issuing Bank without delay.”

Hak dan kewajiban Issuing Bank dan Advising Bank sepanjang tidak diatur secara khusus dalam L/C maka akan tunduk pada ketentuan UCP. Sebagai Advising Bank saja bank ini tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi terhadap wesel Beneficiary, kecuali Issuing Bank secara khusus meminta Advising Bank untuk melakukan itu.

Jika Advising Bank dalam L/C dimintakan juga untuk menambahkan konfirmasinya, maka Advising Bank tersebut juga melaksanakan fungsi sebagai Confirming Bank yang mempunyai kewajiban yang sama dengan Issuing Bank yaitu melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi. Konsekuensinya, Confirming Bank wajib melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh Beneficiary.

–    Hubungan Hukum Advising Bank dan Beneficiary

Hubungan hukum antara Advising Bank dan Beneficiary tergantung pada fungsi yang dilakukan oleh Advising Bank sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam L/C. Advising Bank dapat berfungsi sebagai Advising Bank semata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank pengaksep.

Dalam hal Advising Bank murni menjalankan fungsinya sebagai Advising Bank, maka kewajibannya terhadap Beneficiary hanyalah terbatas pada penerusan L/C termasuk perubahannya. Oleh karena itu Beneficiary tidak dapat menuntut pembayaran L/C dari Advising Bank. Tetapi dalam hal Advising Bank bertindak sebagai Confirming Bank maka ia memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas L/C. Jika Advising Bank ditunjuk sebagai bank penegosiasi maka Advising Bank dapat melakukan pembelian terhadap dokumen yang diserahkan kepada Issuing Bank oleh Beneficiary.

F.    KARAKTERISTIK

–    L/C sebagai Kontrak

L/C merupakan janji membayar dari Issuing Bank kepada Beneficiary yang mana pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh Issuing Bank jika Beneficiary menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Dengan demikian L/C merupakan kontrak antara Issuing Bank dengan Beneficiary dan oleh karenanya mengikat Issuing Bank sejak diberitahukannya kepada Beneficiary. Sebaliknya L/C tidak mengikat Beneficiary sampai ia menyerahkan dokumen kepada Issuing Bank atau bank yang ditunjuk untuk menerima dokumen.

–   L/C sebagai kontrak yang berdiri sendiri

L/C secara hukum merupakan kontrak yang berdiri sendiri, terlepas dari kontrak/perjanjian yang mendasarinya yaitu kontrak/perjanjian jual beli. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UCP:

“Credits, by their nature, are separate transactions from the sales or other contract(s) on which they may be based and banks are in no way concerned with or bound by such contract(s), …”

Perjanjian jual beli yang dibuat oleh importir/pembeli dan penjual/eksportir merupakan dasar dari importir/pembeli untuk mengajukan permohonan penerbitan L/C pada Issuing Bank. Namun demikian UCP mengatakan bahwa kontrak tersebut harus terpisah dari transaksi L/C-nya. Kewajiban pembayaran L/C oleh Issuing Bank semata-mata dikaitkan dengan pemenuhan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C dan Issuing Bank dalam hal ini hanya berhubungan dengan dokumen, tidak dengan barang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 UCP:

“In Credit operations all parties concerned deal with documents, and not with goods, services and/or other performances to which the documents may relate”

Dari pasal 3 dan 4 UCP tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa pembayaran L/C hanya ditentukan oleh pemenuhan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, tidak oleh barang, jasa atau pelaksanaannya. Hambatan pelaksanaan kontrak jual beli tidak boleh menghalangi pelaksanaan L/C. Sepanjang semua dokumen yang disyaratkan dipenuhi, L/C wajib dibayar terlepas dari kenyataan bahwa barang impor tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Realisasi dari pasal 3 UCP mencerminkan prinsip independensi dari L/C dan realisasi dari pasal 4 UCP mencerminkan prinsip bahwa bank  hanya berurusan dengan dokumen. Kedua prinsip ini membuat L/C mempunyai harga istimewa dalam transaksi ekspor impor.

G.  DOKUMEN-DOKUMEN DALAM TRANSAKSI L/C

Syarat pembayaran L/C adalah diterimanya dokumen-dokumen yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C. Dalam pelaksanaannya, para pihak yang terkait, termasuk bank-bank yang terlibat didalamnya (Issuing Bank, Negotiating Bank, Confirming Bank), hanya berurusan dengan dokumen-dokumen saja, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UCP:

“In Credit operations all parties concerned deal with documents, and not with goods, services and/or other performances to which the documents may relate.”

Oleh karena itu bank harus melakukan penelitian atas dokumen-dokumen sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu L/C dapat dibayar atau tidak. Dalam melakukan pemerikasaan dokumen berpedoman pada UCP. Pasal 13 a UCP menyatakan:

“Banks must examine all documents stipulated in the Credit with reasonable care, to ascertain whether or not they appear on their face to be in compliance with the terms and conditions of the Credit. Compliance of the stipulated documents on their face with terms and conditions of the Credit, shall be determined by international standard banking practice as reflected in these Articles. Documents which appear on their face to be inconsistent with one another will be considered as not appearing on their face to be incompliance with the terms and conditions of the Credit. Documents not stipulated in the Credit will not be examined by banks. If they receive such documents, they shall return them to the presenter or pass them on without responsibility.”

Bank hanya memiliki waktu 7 hari perbankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan menentukan sikap mengambil alih atau menolak dokumen serta memberitahu pihak pengirim mengenai pengambil-alihan atau penolakan dokumen. Hal demikian sebagaimana diatur dalam pasal 13 b UCP;

”The Issuing Bank, the Confirming Bank, if any, or a Nominated Bank acting on their behalf, shall each have a reasonable time, not to exceed seven banking days following the day of receipt of the documents, to examine the documents and determine whether to take up or refuse the documents and to inform the party from which it received the documents accordingly.”

Selanjutnya, bank tidak bertanggungjawab atas bentuk, kecukupan, akurasi, keaslian ataupun legalitas dari setiap dokumen yang diajukan kepadanya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 UCP sbb:

“Banks assume no liability or responsibility for the form, sufficiency, accuracy, genuineness, falsification or legal effect of any document(s), or for the general and/or particular conditions stipulated in the document(s) or superimposed thereon; nor do they assume any liability or responsibility for the description, quantity, weight, quality, condition, packing, delivery, value or existence of the goods represented by any document(s), or for the good faith or acts and/or omissions, solvency, performance or standing of the consignors, the carriers, the forwarders, the consignees, or the insurers of the goods, or any other person whom so ever.”

Pada sisi lain, pasal 13 UCP menyatakan bahwa bank wajib untuk memeriksa dokumen untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan L/C.

Dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C bervariasi tergantung pada keinginan para pihak. Namun pada umumnya terdapat tiga jenis dokumen yang disyaratkan dalam L/C, yaitu faktur dagang (commercial invoice), Dokumen transportasi dan dokumen asuransi (insurance document).

–    Faktur Dagang

Faktur dagang merupakan dokumen utama yang menerangkan uraian barang secara rinci. Pasal 37 a UCP menyatakan:

“Unless otherwise stipulated in the credit, commercial invoice:

Must appear on their face to be issued by the Beneficiary named in the credit (except as provided in article 48), and
Must be made out in the name of Applicant (except as provided in sub-article 48), and
III.  Not to be signed.”
Jadi, apabila L/C tidak mensyaratkan lain, faktur dagang harus diterbitkan oleh Beneficiary dan ditujukan kepada Applicant serta tidak perlu ditandatangani.

Faktur dagang harus memuat uraian barang secara lengkap dan benar sesuai dengan uraian barang dalam L/C. Sedangkan dalam dokumen lainnya barang dapat diuraikan dengan menggunakan terminologi yang umum. Hal demikian sebagaimana diuraikan dalam pasal 37 c UCP, yang berbunyi:

“The description of the goods in the commercial invoice must be correspond with the description in the Credit. In all other documents, the goods may be described in general terms not inconsistent with the description of the goods in the Credit.”

Selanjutnya mengenai nilai atau jumlah dari faktur dagang haruslah tidak melebihi nilai L/C-nya. Apabila nilai invoice melebihi nilai L/C-nya maka bank dapat menolak invoice tersebut. Namun demikian apabila bank telah dikuasakan untuk membayar sejumlah nilai L/C, maka ia tidak wajib membayar selebihnya dari nilai invoice.

Mengenai jumlah barang, apabila L/C tidak menentukan lain maka toleransi yang diperbolehkan adalah  lebih kurang 5%. Namun perbedaan jumlah ini tidak dapat dijadikan dasar dalam memperhitungkan nilai invoice.

–    Dokumen Transportasi

Dokumentasi pengangkutan yang sering dijumpai dalam perdagangan antar negara adalah bill of lading. Bill of lading adalah dokumen pengangkutan yang ditandatangani oleh pengangkut atau agennya yang menyatakan bahwa barang telah dikapalkan dengan kapal tertentu dengan suatu tujuan yang khusus serta mencantumkan syarat-syarat pengangkutan.

Bill of lading memiliki 3 fungsi:

Tanda terima barang oleh pemilik kapal;
Kontrak pengangkutan barang antara pengirim dan pengangkut;
Dokumen kepemilikan (title of document).
Jenis dokumen transportasi lainnya dikaitkan dengan sifat dan/atau jenis pengangkutannya seperti ocean bill of lading, non-negotiable sea waybill, charter party bill of lading, multimodal transport document, air transport document, road, rail or inland waterway transport document, courier and post receipt dll.

–    Dokumen Asuransi


Dalam UCP pasal 34, dokumen asuransi.

*dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment