JOGJAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) 12 kilogram. Agus Sulistiyono, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKB, seperti dikutip antaranews.com, mengatakan, kenaikan harga LPG sebesar Rp 3.959 per kilogram dari Rp 5.850 per kilogram menjadi Rp 9.809 per kilogram dinilai sangat memberatkan masyarakat.
"Harga LPG dari Rp 70.200 per tabung isi 12 kilogram menjadi Rp 117.708 per tabung tentu sangat memberatkan masyarakat. Sebab, kenaikan harga lebih dari 70%," kata Agus.
Ia mengatakan, harga yang ditetapkan oleh pemerintah pasti akan dinaikkan oleh agen. Akibatnya, harga LPG dalam tabung isi 12 kilogram di tingkat kosumen akan naik lebih tinggi lagi.
Kenaikan ini, akan mendorong pengguna LPG 12 kilogram yang merupakan masyarakat menengah ke atas, beralih menggunakan LPG tabung isi tiga kilogram yang diperuntukan untuk masyarakat kalangan bawah “Saat ini kondisi ekonomi tidak stabil. Jika masyarakat dan perusahaan tetap dibebani kenaikan harga ini, akan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Bahayanya, jika masyarakat menengah menggunakan LPG tiga kilogram, artinya mengurangi subsidi LPG masyarakat kurang mampu," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) harus mencari solusi bagaimana harga elpiji isi 12 kilogram tetap stabil, meski harga keekonomiannya sebesar Rp 10 ribu per kilogram. "Kenaikan LPG tersebut sangat spektakuler. Dampaknya sangat sistemik jika tidak segera ditinjau ulang," katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan pengendalian dan pengawasan LPG tiga kilogram. Sebab, harga LPG tiga kilogram jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 12.750 per tabung. Sementara, harga di lapangan di atas Rp 16.500 per tabung.
"Kenaikan ini disebabkan oleh kenakalan agen. Kami minta Pertamina dan pemerintah kabupaten melakukan pengawasan," kata dia. (*)
info : 03 JAN 2014 | NEWS UPDATES ( Indonesia Finance Today )
BY SOPIA SIREGAR
No comments:
Post a Comment