Selamat datang di " Gokugen.Net " Selain kami menyajikan beberapa seputar informasi yang menarik lainnya,Kami juga menjual beberapa aneka ragam dan macam - macam produk kerajinan yang terbuat dari batu kayu fossil (Petrified Wood Art and Stone Wood Fossil) untuk bangku, meja, wastafel dan aneka ragam macam furniture atau kerajianan kayu fossil lainnya, dan masih banyak jenis dan ragam produk kami lainnya...Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami di mobile / Whatsapp +62812 100 444 53 via email andigokugen@gmail.com atau silahkan kunjungi kami pada kolom sektor " Kayu Fossil " untuk melihat beberapa contoh produk kami lainnya...."

Thursday, March 6, 2014

Chevron Investasi Rp 5 Triliun untuk PLTP Gunung Ciremai



 06-03-2014
JAKARTA – Chevron Geothermal Indonesia, melalui anak usahanya PT Jasa Daya Chevron, diperkirakan mengalokasikan investasi senilai US$ 390 juta-US$ 440 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun-5 triliun untuk mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ciremai, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menurut pejabat pemerintah.  Target operasional (commercial operational date/COD) PLTP Gunung Ciremai pada 2020. 
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan lelang wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi Gunung Ciremai dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2011. “Lelang terbuka diikuti dua persuahaan, yaitu PT Hitay Renewable dan PT Jasa Daya Chevron. Pemenang lelang Chevron," ujar dia di Jakarta, Rabu.




Menurut Rida, Pemerintah Provinsi  Jawa Barat belum menerbitkan  Izin Usaha Pertambangan (IUP) Chevron karena sedang dalam tahap negosiasi kepemilikan saham (shareholder) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pemenang lelang. Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan berkoordinasi dengan PT Fajar Jasa Sarana, BUMD yang tertarik untuk menjadi shareholder di proyek tersebut. "Chevron membuka diri untuk BUMD yang akan menjadi shareholder," tukas dia.


Wilayah Kerja Pertambangan Gunung Ciremai mencakup lahan seluas 24.330 hektare. PLTP Gunung Ciremai masuk dalam Crash Program 10.000 megawatt (MW) Tahap II sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 21 Tahun 2013 dengan rencana pengembangan 2x55 MW. 



Gubernur Jawa Barat menetapkan panitia lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi Gunung Ciremai berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 540/kep.1269-DIS ESDM/2011 tanggal 4 Oktober 2011 yang anggotanya unsur-unsur Kementerian ESDM yang terdiri atas Ditjen EBTKE dan Ditjen Kelistrikan, unsur-unsur Pemda, dan Badan Geologi.



Paul Mustakim, General Manager Policy, Government and Public Affair Chevron Geothermal Indonesia, mengakui  Chevron telah ditetapkan sebagai pemenang tender WKP Gunung Ciremai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari tahun lalu.  Saat ini perusahaan melakukan penyelidikan awal terkait potensi panas bumi di WKP tersebut. Investasi untuk pengembangan satu megawatt listrik panas bumi sekitar US$ 3,5 juta per megawatt.  



Sepanjang 2014, sejumlah wilayah kerja pertambangan panas bumi yang ditargetkan untuk dikembangkan antara lain satu wilayah kerja di Sumatera Utara, satu wilayah di Sumatera Barat, satu wilayah di Bengkulu, dua wilayah di Lampung, satu wilayah di Banten, dua wilayah di Jawa Tengah, satu wilayah kerja di Maluku Utara, satu wilayah kerja di Sulawesi Tengah, satu wilayah kerja di Nusa Tenggara Barat dan satu wilayah kerja pertambangan di Nusa Tenggara Timur. 

Kajian Tarif
Rida mengatakan Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) akan melaporkan hasil kajiannya terhadap tarif listrik panas bumi pada akhir bulan ini.  World Bank dan ADB yang menjadi konsultan independen pemerintah akan memberikan masukan terkait metode penentuan tarif listrik panas bumi untuk menggunakan batas atas (ceiling price). 


Selama ini pemerintah melelang pembangunan PLTP dengan kapasitas tertentu. Sementara World Bank dan ADB menyarankan agar tidak dipatok berdasarkan kapasitas pembangkit.

Rida mengatakan mekanisme yang diusulkan ADB dan Bank Dunia memberikan pilihan kepada pengembang, namun tetap sesuai dengan tujuan pemerintah.



“Mereka tidak menetapkan kapasitasnya. Begitu dipatok satu harga, nanti biar peserta lelang yang menghitung berapa kapasitas pembangkitnya," kata dia. 



Dalam kebijakan energi nasional, seluruh tarif energi baru terbarukan dikonsepkan menggunakan mekanisme feed in tariff.



Sebelum meminta ADB dan Bank Dunia menjadi konsultan, pemerintah memiliki tiga alternatif tarif listrik panas bumi, yakni feed in tariff, ceiling price dan kombinasi dari keduannya.



Kombinasi konsep feed in tariff dan ceiling price dimungkinkan dengan adanya pembagian demografi berdasarkan potensi yang ada. Wilayah yang berada di jalur gunug berapi seperti Sumatera, Jawa, dan Maluku dinilai cukup menggunakan ceiling price. Namun, proyek di luar wilayah tersebut membutuhkan feed in tariff.



Masalah tarif panas bumi nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri ESDM seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang ditargetkan tuntas  April 2014.



Rony Gunawan, Presiden Direktur PT Pertamina Geothermal Energy, mengatakan Pertamina Geothermal berharap pemerintah segera memperbaiki tarif listrik panas bumi. 



“Paling tidak di kisaran US$ 10-12 sen, seperti minyak ada harga ICP (Indonesia Crude Price)-nya. Kami harapkan geothermal juga ada suatu harga yang ditetapkan oleh pemerintah baik untuk listrik  maupun uap,” kata dia.(*)







No comments:

Post a Comment