Selamat datang di " Gokugen.Net " Selain kami menyajikan beberapa seputar informasi yang menarik lainnya,Kami juga menjual beberapa aneka ragam dan macam - macam produk kerajinan yang terbuat dari batu kayu fossil (Petrified Wood Art and Stone Wood Fossil) untuk bangku, meja, wastafel dan aneka ragam macam furniture atau kerajianan kayu fossil lainnya, dan masih banyak jenis dan ragam produk kami lainnya...Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami di mobile / Whatsapp +62812 100 444 53 via email andigokugen@gmail.com atau silahkan kunjungi kami pada kolom sektor " Kayu Fossil " untuk melihat beberapa contoh produk kami lainnya...."

Friday, September 2, 2016

Metode Penerapan Plat Nomer Kendaraan Ganjil Genap Di Jakarta Sudah Berlaku

Operasi ganjil genap di jakarta

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diketahui sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genapnya mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

Seperti apa sistem ini dan kapan diberlakukannya? Berikut adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui:

Rencana pelaksanaan

Sosialisasi: 28 Juni hingga 26 Juli 2016
Uji coba: 27 Juli hingga 26 Agustus 2016
Pemberlakuan (jika uji coba berhasil): Mulai 30 Agustus 2016
Waktu pemberlakuan

Senin sampai Jumat. Untuk pagi hari mulai pukul 07:00 WIB hingga 10:00 WIB. Sedangkan untuk sore hari mulai pukul 16:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.


Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Berikut adalah deretan angka ganjil dan genap :

Angka ganjil : 1,3,5,7,9......dst
Angka genap : 2,4,6,8,10.....dst

Lalu, bagaimana menentukan angka "0" yang notabene bukan tergolong sebagai angka ganjil atau genap? memastikan angka "0" tergolong sebagai angka genap dalam penerapan ganjil genap.

Tapi, sistem ini bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya, kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi:

  • Presiden RI
  • Wakil Presiden RI
  • Pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal)
  • Kendaraan dinas (plat Dinas)
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil ambulans
  • Mobil angkutan umum (plat kuning)
  • Angkutan barang (dengan dispensasi)
  • Sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan (Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin)


Ruas jalan
Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu:

Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda)

Metode pengawasan

Metode pengawasan dilakukan secara acak pada 9 persimpangan lampu lalu lintas, yaitu:


  • Bundaran Patung Kuda
  • Simpang Bank Indonesia
  • Simpang Sarinah
  • Bundaran HI
  • Simpang Imam Bonjol
  • Bundaran Senayan
  • Simpang CSW    
  • Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)


Pengaturan lalu lintas berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Itulah beberapa informasi tentang peraturan ganjil genap di Jakarta,semoga menambah wawasan kita semua.




No comments:

Post a Comment