Dinas Perhubungan dan
Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas
(Ditlantas) Polda Metro Jaya diketahui sudah menyepakati penentuan pelat ganjil
atau genapnya mengacu pada satu angka yang ada di belakang.
Seperti
apa sistem ini dan kapan diberlakukannya? Berikut adalah hal-hal yang perlu
kamu ketahui:
Rencana
pelaksanaan
Uji
coba: 27 Juli hingga 26 Agustus 2016
Pemberlakuan
(jika uji coba berhasil): Mulai 30 Agustus 2016
Waktu
pemberlakuan
Senin
sampai Jumat. Untuk pagi hari mulai pukul 07:00 WIB hingga 10:00 WIB. Sedangkan
untuk sore hari mulai pukul 16:00 WIB hingga 20:00 WIB.
Sistem
ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Kendaraan
dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan
dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.
Berikut adalah deretan angka ganjil dan genap :
Angka ganjil : 1,3,5,7,9......dst
Angka genap : 2,4,6,8,10.....dst
Lalu, bagaimana menentukan angka "0" yang notabene bukan tergolong sebagai angka ganjil atau genap? memastikan angka "0" tergolong sebagai angka genap dalam penerapan ganjil genap.
Tapi, sistem ini bukan
berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap
atau sebaliknya, kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan
ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap.
Kebijakan
ini tidak berlaku bagi:
- Presiden RI
- Wakil Presiden RI
- Pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal)
- Kendaraan dinas (plat Dinas)
- Pemadam kebakaran
- Mobil ambulans
- Mobil angkutan umum (plat kuning)
- Angkutan barang (dengan dispensasi)
- Sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan (Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin)
Ruas
jalan
Ruas jalan yang akan
digunakan untuk pembatasan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu:
Jalan Medan Merdeka
Barat - Jalan Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja, dan
sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda)
Metode
pengawasan
Metode pengawasan
dilakukan secara acak pada 9 persimpangan lampu lalu lintas, yaitu:
- Bundaran Patung Kuda
- Simpang Bank Indonesia
- Simpang Sarinah
- Bundaran HI
- Simpang Imam Bonjol
- Bundaran Senayan
- Simpang CSW
- Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)
Pengaturan
lalu lintas berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil genap merupakan kebijakan
transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road
Pricing/ERP). Itulah beberapa informasi tentang peraturan ganjil genap di Jakarta,semoga menambah wawasan kita semua.
No comments:
Post a Comment