Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Berikut adalah istilah - istilah dalam pasar modal yang sering kita jumpai di antarannya sebagi berikut :
* A
Active Market (pasar
aktif) : Perdagangan suatu sekuritas dengan volume yang besar dimana selisih
antara harga yang ditawarkan dan harga yang diminta dalam kisaran sempit.
Affiliation (afiliasi) : Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal. Hubungan ahtara pihak dengan pegawai
direktur atau komisaris dan pihak tersebut. Hubungan antara perusahaan dengan
pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan,
atau di bawah suatu pengendalian dari perusahaan tersebut atau, hubungan antara
perusahaan dengan pemegan saham utama.
Agen Penjual : Perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen untuk menjual saham baru kepada
masyarakat.
Agio : Nilai yang
dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual
dikurangi nilai nominal suatu emisi saham yang berasal dari portepel dan
dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO.
Allotment (penjatahan) : Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian
surat berharga yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya
seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa
pasar perdana.
American Depository
Receipt (ADR) : Tanda terima untuk saham dari suatu perusahaan luar negeri yang
tercatat dalam suatu bursa di Amerika Serikat. Contoh, seorang investor di AS
yang membeli saham Telkom, maka sertifikat yang ia dapatkan adalah dalam bentuk
ADR (berbeda dengan saham telkom yang umumnya beredar di Indonesia). Hal
tersebut pada dasarnya untuk memudahkan investor di negara tersebut. Nama lain
ADR adalah ADS (American Depository Shares).
Analisa Fundamental : Metode analisa saham dengan menganalisa data-data keuangan dengan menggunakan
analisa-analisa ratio dan dengan menghitung earning per share (EPS), price
earning ratio (PER), dan sales per share (SPS).
Analyst (analis) : Orang-orang yang umumnya bekerja di Perusahaan Sekuritas yang pekerjaannya
melakukan penelitian dan pemantauan secar seksama atas surat berharga, kondisi
emiten dan analisis ekonomi lainnya sedemikian sehingga analis tersebut daat
memberikan suatu ulasan, pertimbangan, analisis untuk keperluan tertentu,
misalnya untuk memberikan nasihat kepada calon investor.
Anggota Bursa : Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang telah menjadi anggota Bursa
Efek Indonesia, baik BEJ maupun BES. Dari idx.co.id, jumlah anggota bursa yang
terdaftar tahun 2014 ini adalah 116 perusahaan.
Annual Meeting (rapat
tahunan) : Rapat satu-tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada
para pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di
dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk
tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberikan ulasan
pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat senior menjawab
pertanyaan para pemegang saham.
Annual Report (laporan
tahunan) Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangaan emiten dalam jangka
waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan,
Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada
pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai
laporan tahunan resmi perusahaan. Laporan tahunan bersama laporan kuartal
lainnya bisa diunduh di sini.
Appraisal Company
(perusahaan penilai) : Suatu badan usaha yang tugasnya adalah menilai atau
menaksir aktiva, pada umumnya aktiva tetap seperti tanah, bangunan, peralatan,
mesin-mesin atas permintaan perorangan atau perusahaan. Tujuan penilaian antara
lain adalah untuk mengetahui nilai dari suatu jaminan dalam rangka pengajuan
permohonan kredit, mengetahui nilai aktiva yang akan dibeli oleh pihak lain
atau ingin mengetahui nilai aktiva dari satu perusahaan dalam rangka go publik.
Arbitrase : Melakukan
pembelian atas suatu saham pada suatu bursa dan menjualnya kembali pada bursa
yang lain pada saat yang bersamaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
dari selisih harga atas saham yang tercatat pada bursa yang berbeda.
Ask Price : Harga
terendah yang ditawarkan untuk menjual.
Asked/Bid Quote : Harga
ketetapan permintaan seseorang (atau broker atau dealer) dalam menjual/membeli
sekuritas.
Asked Price / Offering
Price (harga permintaan/harga penawaran) : Harga suatu surat berharga yang
ditawarkan untuk dijual di bursa efek pada saat pasar perdana berlangsung atau
di pasar luar bursa.
Atas Nama : Dituliskannya nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut
sebagai suatu tanda kepemilikan efek. Contoh, saham atas nama, berarti nama
yang tertulis disertifikat saham tersebut adalah pemiliknya.
Atas Unju : Surat
Berharga atau Efek yang tidak mencantumkan nama dari pemilik efek tersebut,
dengan demikian siapa saja yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah
menjadi pemilik efek tersebut (seperti uang).
Authorized Capital
(modal dasar) : Seringkali dipergunakan istilah modal Perseroan. Modal
Dasar adalah jumlah modal yang disebutkan/dinyatakan dalam
akte pendirian / anggaran dasar perusahaan. Apabila modal yang dikeluarkan
dalam bentuk surat saham, maka merupakan jumlah maksimum yang dapat dikeluarkan
dalam surat saham.
* B
Batch Auction : Metode
perdagangan dimana transaksi dilakukan di akhir suatu periode waktu tertentu
pada harga terbaik berdasarkan proses tawar menawar yang dilakukan para periode
waktu tersebut.
Bearish : Kondisi pasar
yang secara umum didominasi oleh para penjual, sehingga mengakibatkan
harga-harga saham mengalami penurunan.
Beneficial Owner
(pemilik penerima manfaat) : Pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi
jalannya pengambilan keputusan, penjualan efek, atau mengarahkan penggunaan
hasil penjualan efek.
Benturan Kepentingan : Merupakan perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan
ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Best Effort Commitment
(penjamin emisi dengan kesanggupan terbaik) : Perjanjian antara emiten dan
penjamin emisi dalam rangka penjualan efek dimana penjamin emisi akan
melaksanakan penjualan efek tersebut sebaik-baiknya dan mengembalikan sisa efek
yang tidak terjual habis.
Beta : Bentuk
perhitungan yang menyatakan risiko khusus (sistematik) dari saham biasa relatif
perusahaan terhadap pasar saham secara keseluruhan (volatilitas). Semakin
tinggi nilainya, semakin volatil saham tersebut.
Bid (penawaran) : Harga
permintaan yang diajukan oleh pembeli.
Bid and Asked
(penawaran dan permintaan) : "Bid" adalah harga tertinggi yang
bersedia dibayar oleh pembeli pada waktu tertentu dari efek tertentu.
"Asked" adalah harga terendah yang diterima oleh penjual untuk efek
yang sama. Secara bersama kedua harga tersebut membentuk suatu quotation (catatan
harga). Perbedaan antara kedua harga tersebut disebut "Spread". Bid
and Asked biasanya berkaitan dengan efek-efek tidak terdaftar yang
diperdagangkan di pasar luar bursa.
Bid Price : Harga
tertinggi yang diminta untuk membeli.
Biro Administrasi Efek
(BAE) : Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan
kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkiatan dengan pembagian efek.
Blue Chip : Salah satu
pengelompokkan saham biasa untuk saham-saham perusahaan yang memiliki sejarah pertumbuhan
dividen yang baik, manajemen serta produk yang baik. Istilah ini diambil dari
permainan poker dimana seseorang yang memegang "chip berwarna biru"
berarti memegang yang paling berharga.
Blue Chip Stocks
(saham-saham unggulan) : Saham-saham dalam perusahaan yang cukup dikenal dan
punya kemampuan untuk mendapat keuntungan dalam jangka panjang. Di samping itu
reputasi manajemennya cukup baik.
Board of Directors
(dewan direksi) : Orang-orang yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan di
dalam RUPS untuk mengendalikan suatu perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam
anggaran dasar perseroan.
Bond (obligasi) : Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau
institusi tertentu, baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan
mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya
menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah
pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang.
Book-Entry Settlement : Penyelesaian Transaksi dilakukan dengan mendebit dan mengkredit Efek pada
rekening kustodian.
Book Value (nilai
buku). Nilai buku perusahaan dihitung dari total aset dikurangi total
liabilitas.
Book Value per Share : Merupakan nilai buku per lembar saham, atau Nilai Aktiva Bersih (net assets)
yang dimiliki oleh pemegang saham dengan memiliki satu lembar saham.
Breakout : Istilah untuk
menggambarkan kondisi support atau resiten yang berhasil ditembus.
Broker (pialang) : Pihak
yang melaksanakan / mengeksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang
bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk kegiataan beli maupun jual.
Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.
Dalam pasar modal yang telah maju dikenal beberapa jenis pialang, yaitu :
- Retail Broker. Juga sering disebut sebagai individual broker. Pialang jenis ini hanya melayani kepentingan pelanggan individu. Jadi tidak melayani pelanggan lembaga seperti reksadana.
- Institutional Broker. Pialang jenis ini hanya melayani investor kelembagaan seperti dana pensiun atau reksadana.
- Discount Broker. Pialang jenis ini memberikan pelayanan tidak lengkap. Pelayanan disebut lengkap apabila jika disamping melaksanakan eksekusi order, pialang juga memberikan pelayanan berupa nasehat investasi, penyampaian informasi baru, atau hasil analisis perusahaan dimana pialang tersebut bekerja. Bisa jadi seseorang hanya memerlukan pialang untuk eksekusi saja, karena ia telah melakukan analisis sendiri. Dengan demikian tentu saja biaya komisi lebih rendah dibanding dengan pialang yang memberikan pelayanan secara lengkap.
- Full Service Broker. Pialang jenis ini memberikan pelayanan lengkap kepada investor atau konsumen. Misalnya dari pengenalan tentang dunia investasi, nasehat investasi, eksekusi jual beli, hasil riset, dan sebagainya.
Broker Dealer
(perantara pedagang efek) : Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai
perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan
(emiten) dengan memperoleh imbalan jasa dan pihak yang melakukan kegiatan atas
efek hanya untuk kepentingan pihak lain.
Buku Pembantu Efek : Catatan mengenai efek yang disimpan pada perusahaan efek atau dimiliki oleh
perusahaan efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan
posisi Long, Short, dan lokasi efek tersebut.
Bullish : Kebalikan dari
bearish. Kondisi pasar yang secara umum didominasi oleh para pembeli, sehingga
mengakibatkan harga-harga saham mengalami kenaikan.
Bursa Efek (stock
exchange): Lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa Efek didirikan dengan tujuan
menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang
saham Bursa Efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk
melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Sebagai organisasi yang
mengatur dirinya sendiri (self regulatory organization), Bursa Efek wajib
menetapkan keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadangan efek, kliring,
dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bursa
efek. Selain itu Bursa Efek juga menetapkan tata cara peralihan efek sehubungan
dengan transaksi bursa yang ditetapkan oleh Bursa Efek, menetapkan biaya
pencatatan, iuran keanggotaan, biaya transaksi, dan menetapkan satuan
pemeriksa.
Bursa Paralel : Lokasi perdagangan efek yang terorganisasi yang mengurus
perdagangan efek di luar Bursa Efek.
*C
Call : Hak untuk
melunasi obligasi yang sedang beredar sebelum jatuh tempo. Kapan pelunasan
tersebut dapat dilakukan biasanya dijelaskan pada prospektus yang dikeluarkan
bersamaan dengan penerbitan obligasi tersebut kepada masyarakat. Pengertian
lain dari Call adalah hak untuk membeli sejumlah saham pada harga tertentu dan
pada tanggal yang sudah ditentukan.
Callable Bond : Obligasi
dimana seluruhnya maupun sebagian dimungkinkan dibayar kembali sebelum jatuh
temp oleh perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.
Capital Expenditure : Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aktiva tetap, meningkatkan
efisiensi operasional dan kapasitas produktif aktiva tetap, serta memperpanjang
masa manfaat aktiva tetap. Disebut juga belanja modal.
Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual
suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi), maka disebut
Capital Loss.
Capital Markets (pasar modal) : Suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang
baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang
merupakan utang biasanya berbentuk obligasi. Sedangkan dana jangka panjang yang
merupakan modal sendiri biasanya berbentuk saham. Pada umumnya saham yang
diperdagangkan di pasar modal adalah saham biasa. Di
samping itu ada pula saham preferen.
Capital Market
Supporting Professionals (profesi penunjang pasar modal) : Yaitu akuntan,
notaris, penilai, dan konsultan hukum yang menyediakan jasa.
Capitalization
(kapitalisasi) : Di dalam peristilahan bursa saham, kapitalisasi merupakan nilai
daripada suatu perusahaan, yaiut harga saham dikalikan dengan jumlah saham yagn
diedarkan.
Capital Structure
(struktur modal) : Perimbangan pembiayaan perusahaan jangka panjang permanen
yang dierminkan oleh utang jangka panjang, saham preferen dan modal sendiri
(modal sendiri terdiri dari modal saham, surplus modal, dan laba ditahan).
Dengan kata lain, struktur modal merupakan komposisi permodalan perusahaan yang
pada umumnya terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Cash Dividend (dividen
tunai) : Pembayaran dividen secara tunai kepada pemegang saham yang berasal dari
keuntungan pada tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan pada tahun
sebelumnya. Cash dividend harus dibedakan dengan stock dividen, yaiut dividen
yang dibayar dalam bentuk saham. Cash dividend dari perusahaan investasi
(investment company) biasanya terdiri dari dividen, bunga, capital gain yang
diperoleh dari investasi portofolionya.
Cash Flow (arus kas): Pergerakan uang masuk dan keluar dari sebuah proyek, bisnis, dan produk
keuangan.
Clearing Settlement And
Custodian Institution (Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan) :Suatu
lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi
di Bursa Efek, serta penyimpanan efek dalam penitipan untuk kepentingan pihak
lain. Lazimnya dikenal sebagai KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Close Price (harga
penutupan) : Harga penutupan suatu surat berharga. Sejak awal 2014, BEI
memberlakukan peraturan menjalankan proses pembentukan harga penutupan melalui
pre closing dan post close trading session bursa. Jadi harga penutupan bukan
ditentukan dari transaksi terakhir bursa, seperti yang sebelumnya, karena cara
tersebut rawan terjadi praktik marking the close
- Pre Closing : Pada pukul 15.50 s/d 16.00 WIB : Dihitung order dengan volume transaksi paling banyak. Selanjutnya pada pukul 16.00 s/d 16.04 WIB : perdagangan berhenti sesaat untuk melakukan proses pembentukan harga penutupan.
- Post Close Trading : Berlangsung pada pukul 16.05 s/d 16.15 WIB : Harga penutupan sudah terbentuk. Broker bisa memasukkan order beli dan jual berdasarkan harga penutupan tersebut.
Confirmation : Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek setelah terlaksananya
transaksi dan disampaikan kepada nabasah. Berisikan perincian yang lengkap
mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai
perantara atau pedagang efek dalam transaksi tersebut.
Continuous Auction : Metode perdagangan dimana transaksi dilakukan berdasarkan proses tawar menawar
secara berkesinambungan.
Convertible Bond
(obligasi konversi): Disamping memberikan bunga, obligasi juga dapat
dikonversikan menjadi saham perusahaan yang bersangkutan pada harga dan jatuh
tempo tertentu. Memiliki karakter seperti saham dan obligasi biasa, tidak ada
limit seberapa jauh aspirasi harga dan mempunyai proteksi penurunan harga.
Corner / Cornering : Suatu
aksi membeli saham secara besar-besaran dengan tujuan menguasai atau mengatur
harga pasaran saham tersebut. Istilah lainnya "menggoreng saham".
Corporate Action : Suatu
tindakan/keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan
pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stocksplit,
right issue, dan sebagainya.
Corporate Governance : Hubungan yang mengatur antara kepemilikan perusahaan dengan manajemen yaitu
berupa peran, hubungan, dan tugas komisaris dan direktur kepada pemegang saham
dan pemilik perseroan. Corporate Governance yang efektif menciptakan sistem
yang dapat menjaga keseimbangan dalam pengendalian perusahaan sedemikian rupa
sehingga mampu mengurangi peluang-peluang terjadinya korupsi dan kesalahan
mengelola (mis-management), menciptakan insentif bagi manajer untuk
memaksimumkan produktivitas penggunaan aset sehingga menciptakan nilai
perusahaan yang maksimum pula.
Cost of Equity (biaya
ekuitas) : Biaya bagi perusahaan yang menggunakan dana pemegang saham biasa,
yang disebabkan oleh ekspektasi investor atas pengembalikan saham tersebut.
Biasanya dalam bentuk dividen atau keuntungan modal.
Cross Trading : Disebut
juga Crossing. Yaitu perdagangan tutup sendiri, yakni pihak broker menempatkan
dirinya sendiri pada posisi lawan dari posisi investor (nasabah)-nya sehingga
harga dapat dipermainkan, yang akan memberikan keuntungan kepada pihak broker
tersebut. Broker bisa
mendapatkan double komisi baik dari sisi beli maupun jual.
Cum. Arti cum ialah
dengan / disertai : Cum dividend artinya saham-saham yang diperdagangkan dengan
dividen. Investor yang memegang saham tersebut ataupun yang baru beli, maka
berhak atas dividen yang diumumkan hingga pada hari pembagian dividen.
Cum Date : Tanggal yang
menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal tersebut perdagangan atas suatu saham
masih mengandung/dengan hak (dividen, right issue, saham bonus, dividen saham).
Cut Loss : Suatu
tindakan untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar dengan
melakukan penjualan saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya.
Istilah lainnya jual rugi.
Cyclical Stock : Saham
yang cenderung naik secara cepat pada saat ekonomi membaik dan turun secara
cepat pada saat ekonomi memburuk. Lawan dari cyclical stock adalah defensive
stock.
*D
Daftar Hasil Kliring
Netting (DHK Netting) : Data tertulis sebagai hasil proses kliring secara
netting yang dilakukan oleh KPEI yang memuat hak dan kewajiban setuao anggota
bursa efek yang timbul dari transaksi bursa baik yang terjadi di Pasar Reguler,
Pasar Segera, dan Pasar Tunai pada setiap hari bursa berupa kewajiban
penyerahan efek dan/atau uang kepada KPEI dan penerimaan efek dan/atau uang
dari KPEI pada waktu yang ditetapkan dalam daftar Hasil Kliring yang dimaksud.
Daftar Hasil Kliring
Per Transaksi (DHK Per Transaksi) : Data tertulis sebagai hasil proses kliring
secara per transaksi yang dilakukan oleh KPEI yang memuat hak dan kewajiban
setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari transaksi bursa yang terjadi di
pasar negosiasi pada setiap hari bursa berupa kewajiban penyerahan efek dan /
atau uang kepada anggota bursa efek lawan transaksinya; dan penerimaan efek dan
/ atau uang dari anggota bursa efek lawan transaksinya serta memuat nama
anggota bursa efek lawan transaksinya, kustodian tempat penyelesaian transaksi
bursa dan jadwal penyelesaian yang dilakukan oleh KPEI jika terjadi kegagalan
penyelesaian transaksi.
Daftar Kurs Efek (DKE) : Daftar harian yang diterbitkan Bursa Efek yang memuat keterangan tentang efek
yang tercatat, kurs efek, volume, nilai dan frekuensi transaksi, tawaran beli
jual, indeks harga saham, dan lain-lain yang berkiatan dengan transaksi bursa.
Daftar Transaksi Bursa : Bukti tertulis dalam bentuk hasil cetak komputer mengenai transaksi bursa yang
dilakukan oleh anggota bursa efek yang diterbitkan oleh Bursa Efek setelah
akhir jam perdaganagn pada setiap hari bursa dan ditandatangani oleh Bursa atau
pihak lain yang ditunjuk Bursa.
Data Transaksi Saham : Bukti saham perusahaan publik yang tidak lagi berbentuk lembaran fisik,
melainkan data elektronik dalam sistem PT KSEI.
Day Order (amanat
sehari) : Amanat jual beli sekuritas yang berlaku pada hari amanat diberikan.
Kalau tidak terlaksana pada hari itu, berarti batal.
Dealer : Perorangan atau
perusahaan yang bertindak sebagai pemberi amanat dalam suatu transaksi surat
berharga.
Direktur Independen : Profesional yang menjadi Direktur Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan
sbb :
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
- Tidak bekerja rangkap sebagai komisaris di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
- Tidak bekerja rangka sebagai direktur di perusahaan lainnya. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Discretionary Order
(Pesanan sebaik mungkin) : Pesanan yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga
yang menurut pendapat Perantara Pedagang Efek adalah terbaik untuk nasabahnya.
Derivatif (turunan dari
Efek) : Efek instrumen pasar modal yang merupakan turunan dari efek lainnya.
Contoh : Option.
Diversifikasi : Penyebaran penempatan dana investasi ke dalam berbagai jenis instrumen
investasi atau berbagai jenis surat berharga yang berbeda dengan tujuan
mengurangi resiko investasi.
Delisting (penghapusan
pencatatan) : Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga
efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telat
dihapus tetap dapat diperdagangkan di luar busa, dan status emiten tersebut
tetap sebagai perusahaan publik.
Dilusi : Menurunannya
persentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari
bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Disclosure (keterbukaan
informasi) : Pemberian informasi oleh emiten, baik yang bersifat positif maupun
negatif, yang mungkin berpengaruh terhadap keputusan pemodal.
Dividen : Bagian laba
atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan oleh
rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya
diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.
Dividen Kas (cash
dividend) : Yaitu dividen dalam bentuk uang tunai. Dividen jenis ini paling umum
dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham.
Dividen aktiva selain
kas (property dividend) : Biasa disebut sebagai dividen barang, yaitu dividen
yang dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas. Aktiva yang dibagikan bisa
berbentuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan lain,
barang-barang persediaan atau aktiva-aktiva lainnya.
Dividen Utang (script
dividend) : Biasa dibagikan bila saldo laba perusahaan mencukupi untuk pembagian
dividen, tetapi saldo kas yang ada tidak mencukupi. Dividen ini juga biasa
dibagikan dengan tujuan agar tetap dapat mempertahankan citra dan nama baik
perusahaan. Dengan persetujuan para pemegang saham, perusahaan dapat membagikan
dividen dalam bentuk obligasi, wesel, atau surat utang lainnya.
Dividen Likuidasi
(liquidating dividend) : Merupakan pembayaran kembali sebagian dari hak-hak
pemegang saham yaitu pembayaran kembali modal yang disetor. Pembagian dividen
dalam bentuk ini biasanya berasal dari selain laba ditahan, sehingga harus
diperlakukan berbeda dengan dividen yang bersalah dari laba ditahan.
Dividen Saham (stock
dividend) : Merupakan pembayaran dividen dalam bentuk saham, yaitu berupa
pemberian tambahan saham tanpa diminta pembayaran dan dalam jumlah yang
sebanding dengan saham-saham yang dimilikinya.
Dividen Interim : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang sifatnya sementara
(belum final) yang diputuskan oleh Direksi perusahaan.
Dividen Final : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang diputuskan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham yang merupakan bagian dari penggunaan laba perusahaan
untuk suatu tahun buku tertentu.
Dividend Payout Ratio : Ratio antara dividen yang dibayarkan dengan jumlah keuntungan bersih yang
diperoleh oleh perusahaan.
Dividend Yield : Jumlah
dividen tahunan dari suatu perusahaan yang dinyatakan dalam persentase dari
harga pasar terakhir dari saham perusahaan tersebut.
Due Diligence Meeting : Penelaahan secara menyeluruh dan mendalam terhadap satu perusahaan yang
ditinjau dari berbagai aspek. Bila suatu perusahaan akan go public, maka
pihak-pihak yang berkepentingan seperti penjamin emisi akan melakukan due
diligence. Juga berarti pertemuan yang diselenggarakan oleh penanggung dari
suatu penawaran sekuritas baru, dimana para pialang dapat mengajukan pertanyaan
mengenai latar belakang dan keandalan finansial pihak yang mengeluarkan emisi,
dan untuk apa saja hasil penjualan sekuritas itu akan digunakan.
*E
Effective Date (tanggal
berlaku) : Waktu mulai berlakunya atau disahkannya pernyataan pendaftaran oleh
pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan atas lengkap tidaknya
persyaratan yang harus dipenuhi.
Endorsement (pengalihan
hak) : Pengesahan pemindahan hak milik aset dengan membubuhi tanda tangan dan
cap di balik efek. Seseorang dapat mengendorse cek untuk menerima pembayaran
atau mengendorse saham/obligasi untuk mengalihkan pemilikannya.
Ex (tanpa) : Kata ex
berarti tanpa, misalnya : ex-dividen menunjukkan bahwa saham-saham
diperdagangkan tanpa dividen. Jadi penjual menahan dividen yang dikeluarkan.
Perdagangan saham-saham tanpa bonus issues yang berupa hak atau milik juga
dinyatakan dengan "Ex".
Ex Date (waktu
peralihan) : Tanggal pada waktu dimana saham-saham berubah dari "Cum"
menjadi "Ex". Umumnya tanggal tersebut jatuh pada hari kerja kelima
sebelum, dan termasuk, tanggal penutupan buku.
Earning per Share / EPS
(laba per saham) : Bagian proporsional dan laba perusahaan yang dapat diklaim
oleh setiap lembar saham biasa yang sedang beredar, yang dihitung dengan
membagi laba setelah pajak sesudah pembayaran dividen saham preferen dengan
rata-rata saham biasa yang sedang beredar selama periode tersebut. Expected
Return. Merupakan return yang diharapkan investor atas investasi.
Expected Return : Merupakan return yang diharapkan
investor atas investasi.
* F
Face Value (nilai nominal) : Nilai uang yang tercantum pada sekuritas
seperti wesel, obligasi, dan lain-lain.
Final Devidend : Dividen yang
pembayarannya harus dilakukan pada akhir tahun.
Financial Statement : Laporan periodik utama
yang disusun menurut prinsip-prinsip akutantsi yang diterima umum, yang
menyajikan kondisi keuangan perusahaan (neraca), laporan rugi laba, dan laporan
perubahan ekuitas pemilik.
Firm Manager : JATS Trader yang memiliki ijin
orang perseorangan dari Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek untuk
mengkoordinasikan dan mengawasi para JATS Trader lainnya dalam melaksanakan
perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan peraturan Bursa.
Fixed Income Investment : Surat
berharga atau sekuritas yang hanya memberikan suatu tingkat pendapatan tetap.
Biasanya adalah obligasi pemerinta atau perusahaan yang membayar suku bunga
tetap sampai obligasi jatuh tempo, serta saham preferen yang membayar dividen
tetap. Investasi seperti ini menguntungkan selama masa inflasi rendah, tetap
tidak melindungi pemegangnya terhadap menurunnya daya beli pada waktu inflasi.
Penyebabnya adalah karena pemegangan obligasi atau saham preferen menerima bunga
atau dividen sama, meskipun harga barang konsumsi meningkat.
Floorless Trading. Sistem
perdagangan sekuritas secara elektronik oleh anggota bursa yang dilakukan tidak
di lantai bursa.
Founder's share (saham pendiri) : Jasa yang diberikan oleh para pendiri perseroan, apakah berupa penyertaan
modal, apakah berupa menarik beberapa peserta lainnya, atau menarik relasi yang
penting dan sebagainya. Biasanya dihargai perseroan dengan memberikan kepada
yang bersangkutan saham yang disebut saham pendiri.
Fraksi Harga : Merupakan satuan
perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi
harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat
perdagangan di pasar reguler.
Fungibles : Istilah yang menunjukkan bahwa suatu sekuritas atau barang tertentu yang dapat ekuivalen sehingga dapat saling mengganti atau dipertukarkan.
*G
Gagal Bayar : Istilah
dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Beli tidak mampu membayar sejumlah
dana sehubungan dengan saham yang dibelinya pada waktu yang telah ditentukan,
yaitu T+4.
Gagal Serah : Istilah
dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Jual tidak mampu menyerahkan saham
yang dijualnya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu T+4.
Go Public : Setiap usaha
untuk menjual / menawarkan untuk melepaskan hak atas saham dengan pembayaran.
Perusahaan dapat go public dengan menjual saham baru yang berasal dari modal
dasar, maupun saham lama yang berasal dari modal yang sudah disetor. Aksi
korporasi ini akan membuat perusahaan yang semula tertutup menjadi terbuka, dan
wajib memberikan laporan keuangan secara berkala kepada BEI dan bisa diakses
secara gratis di situs BEI oleh siapa saja yang memerlukannya.
Go Private : Beralihnya
saham suatu perusahaan dari kepemilikan publik menjadi kepemilikan perseorangan
dengan jalan perusahaan membeli kembali saham atau dibeli oleh investor
perseorangan dari luar. Biasanya suatu perusahaan go private bila harga pasar dari
sahamnya sangat jauh di bawah nilai buku, sehingga ada peluang untuk membeli
aktiva dengan murah. Motif lain untuk go private adalah guna memastikan masa
jabatan dari manajemen yang ada.
Good Delivery : Suatu
sertifikat memiliki pengesahan yang diperlukan dan memenuhi semua persyaratan
yang dibutuhkan (jaminan tanda tangan, denominasi yang benar dan
kualifikasi-kualifikasi lain). Dengan demikian hak atas sekuritas dapat
dialihkan dengan menyerahkannya kepada pialang pembeli yang wajib menerimanya.
Good Till Canceled
Order (GTC) : Perintah yang berlaku selama tidak dibatalkan. Perintah pelanggan
perpialangan untuk membeli atau menjual suatu saham, biasanya pada suatu harga
tertentu, yang tetap berlaku sampai perintah dilaksanakan atau dibatalkan. Jika
perintah GTC tetap tidak dapat dilaksanakan setelah suatu jangka waktu yang
lama, biasanya pialang secara berkala meminta penegasan pelanggan apakah
pelanggan masih menginginkan transaksi itu terjadi bila saham mencapai harga
sasaran.
Growth Stock : Saham suatu
perseroan yang sudah memperlihatkan perolehan penghasilan yang lebih cepat dari
rata-rata selama beberapa tahun terakhir dan diharapkan akan mempertunjukkan
tingkat pertumbuhan laba yang tinggi. Dalam jangka panjang, saham tumbuh
cenderung berkinerja lebih baik daripada rata-rata saham lain, tetapi lebih
beresiko karena biasanya saham seperti ini memiliki PER yang lebih tinggi dan
tidak / hanya sedikit membayar dividen kepada pemegang saham.
*H
Hak Dividen Kumulatif : Hak pemegang saham preferen untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang
belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
Halting : Penghentian
sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan /
penurunan harga yang signifikan tanpa didukung oleh informasi yang relevan.
Disebut juga sebagai Suspend.
Harga Buku ; Harga atau
nilai suatu aktiva atau kumpulan akvita dalam suatu perusahaan yang
diperhitungkan menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Harga Bursa : Hari
diselenggarakannya perdagangan efek di bursa yaitu hari Senin s/d Jum'at,
kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur bursa
oleh BEI.
Harga Dasar : Harga
suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan
disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.
Harga Emisi : Harga pada
waktu suatu efek pertama kali dikeluarkan, yaitu di pasar perdana. Disebut
sebagai harga perdana yang biasanya di atas harga nominal.
Harga Nominal : Harga
yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi.
Harga Pari (per value) : Istilah lain untuk harga nominal.
Harga Pasar : Harga
jual-beli yang sedang berlaku di pasar.
Harga Pembukaan : Harga
yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat jam bursa dibuka.
Harga Penutupan : Harga
yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat akhir hari bursa.
Harga Perdana : Harga
pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan. Biasanya di atas harga nominal.
Harga Teoritis : Harga
efek yang dihitung menurut perhitungan secara teoritis.
Harga Tertinggi /
Terendah : Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah pada satu hari
bursa.
Hearing : Kegiatan
dengar pendapat akhir antara Bapepam di satu pihak dengan emiten dan
lembaga-lembaga penunjang yang terlibat di pihak lain, tentang hal-hal yang
menyangkut Emiten dan Lembaga Penunjang emisinya sebelum suatu perusahaan
mendapat izin untuk menawarkan efeknya kepada masyarakat.
*I
Individual License
(izin perorangan) : Izin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan
kegiatan usaha, misalnya sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara
pedagang efek atau penasehat investasi.
Insider Trading : Kegiatan investor atau sekumpulan investor yang melakukan serangkaian
perdagangan karena mengetahui pengumuman-pengumuman yang belum secara resmi
diumumkan oleh emiten kepada masyarakat. Perdagangan orang dalam ini
dikategorikan tindakan illegal dan curang sehingga mengakibatkan hilangnya
integritas pasar. Bisa dikenakan sanksi pidana, namun dalam prakteknya sangat
sulit membuktikan apakah seorang investor atau kumpulan investor telah
melakukan insider trading atau tidak.
Issuer : Badan usaha
yang menerbitkan efek melalui pasar modal untuk memenuhi kebutuhan dananya.
Interim Dividend : Dividen yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum laba tahunan ditetapkan.
Biasanya terjadi per triwulan. Kebanyakan perusahaan berusaha supaya tetap
konsisten dan merencanakan dividen per triwulan yang mereka yakini dapat mereka
pikul, dan mencadangkan perubahan sampai hasil tahun fiskal diketahui.
Index : Indikator utama
menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan
memiliki 5 fungsi, yaitu :
- sebagai indikator trend pasar
- sebagai indikator tingkat keuntungan
- sebagai tolok ukur kinerja suatu portfolio
- memfasilitasi pembenetukan portfolio dengan strategi pasif
- memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.
Ada beberapa macam
metode penghitungan indeks, yaitu :
- Arithmetic mean : menghitung rata-rata harga saham yang masuk dalam anggota indeks
- Geometric mean : menghitung dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks
- Menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar. Umumnya semua indeks harga saham gabungan (composite) menggunakan metode rata-rata tertimbang, termasuk Bursa Efek Indonesia.
Informasi / Fakta
Material : Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa dan atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut. Conton informasi material antara lain sbb :
- Merger, konsolidasi, pembelian saham atau pembentukan usaha patungan
- Pemecahan saham atau pembagian saham dividen
- Pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya
- Perolehan atau kehilangan kontrak penting
- Produk atau penemuan baru yang berarti
- Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen
- Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang
- Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlanya
- Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material
- Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting
- Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan/atau direktur dan komisaris perusahaan
- Pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain
- Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Penggantian wali amanat
- Perubahan tahun fiskal perusahaan
Instumen Pasar Modal: Semua instrumen keuangan yang ada di pasar modal sebagai media investasi.
Instrumen pasar modal saat ini baru ada tujuh di Indonesia, yaitu saham,
obligasi, obligasi konversi, rights, waran, reksadana, dan asset back
securities.
Instumen Pasar Uang : Semua instrumen keuangan yang masa jatuh temponya tidak melebihi sau tahun
sebagai media investasi di pasar uang. Di Indonesia instrumen pasar uang yang
ada antara lain Deposito Berjangka, Promissory Notes, Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Surat berharga Pasar Uang (SBPU), Medium Term Notes, dan Commercial
Paper (CP).
IPO : Kependekan dari
Initial Public Offering, yaitu penawarn perdana atas suatu efek.
* J
January
Effect : Fenomena bahwa saham secara historis cenderung
untuk naik tajam selama periode yang dimulai dari hari terakhir bulan Desember
s/d hargai perdagangan keempat di bulan Januari, lalu disusul dengan penurunan
yang tajam pula. Biasanya lebih sering terjadi di small caps ketimbang mid /
big caps. January Efect disebabkan oleh penjualan akhir tahun untuk menciptakan
kerugian pajak, mengakui perolehan modal, memanipulasi data portepel atau
menambah uang tunai untuk liburan. Karena penjualan seperti itu menekan saham,
tetapi tidak ada sangkut pautnya dengan harga fundamentalnya, maka pemburu barang
murahlah yang cepat membeli, sehingga berkumpul pada bulan Januari. Namun
beberapa tahun belakangan ini efek Januari ini tidak begitu terasa lagi, karena
pasar sudah lebih dulu mengantisipasinya. Alasan lain adalah tidak ada cukup
alasan untuk menjual hanya demi menghindari kerugian akibat pajak.
JATS : Singkatan dari
Jakarta Automated Trading System, yang merupakan sistem perdagangan efek yang
berlaku di BEI yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana
komputer.
*K
Kapitalisasi
Pasar : Keseluruhan nilai (agregat) dari saham-saham yang
tercatat di bursa yang dihitung berdasarkan harga pasar terakhir dari
masing-masing saham.
Kepemilikan
Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek : Hak pemegang rekening Efek atas
manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif
dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara
pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan
Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek : Hak pemegang
Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam
buku Emiten atas nama pemegang Efek.
Kesepadanan
Efek
: Efek dianggap sepadan artinya dalam kepemilikan efek itu yang penting adalah
jumlahnya. Bentuk fisik sertifikat ataupun nomor serinya tidak menjadi masalah
sebagaimana halnya uang.
Kliring : Proses penentuan hak
dan kewajiban anggota kliring yang timbul atas transaksi bursa yang
dilakukannya di BEI. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing
anggota kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang
untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaianya.
Komisaris
Independen : Anggota Komisaris Perusahaan Tercatat yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Konversi Saham : Perubahan bentuk saham dari wujud fisik menjadi data elektronik.
Kustodian : Pihak yang
memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak
yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai kustodian adalah Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah
mendapat persetujuan Bapepam.
Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) : Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh
izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan
tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral
dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.
Kurs Saham : Nilai harga
saham tertentu pada saat tertentu.
L
Legal Opinion : Dalam
proses go public, konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar
modal wajib memberikan pendapat dari segi hukum terhadap perusahaan tersebut.
Legal opinion tersebut juga terdapat di dalam prospektus. Hal-hal yang terdapat
dalam legal opinion antara lain : anggaran dasar perseroan, permodalan dan
saham, susunan dan riwayat pengurus perseroan dan komisaris, izin-izin,
kepemilikan aset-aset, perburuhan, perpajakan, perikatan dengan pihak ketiga,
tersangkutnya perkara di pengadilan baik oleh perseroan maupun para
pengurusnya, dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulan bahwa legal
opinion tersebut berisi opini konsultan hukum berkiatan dengan segala sesuatu
yang berhubungan dengan masalah hukum sehingga perseroan yang telah go public
secar hukum tidak bermasalah.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP) : Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar
transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini
lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau
disingkat KPEI.
Pemegang saham LKP
mayoritas dimiliki oleh Bursa Efek,Pemegang saham lainnya adalah Perusahaan
Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau pihak lain atas persetujuan
Bapepam.
Sebagai SRO (Self
Regulatory Organization), LKP menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) : Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan
penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan
efisien. Sebagai SRO (Self Regulatory Organization), LPP menetapkan peraturan
mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk
ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Sebagai SRO, LPP
menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi
bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biasa jasa.
Lembaga Penunjang Pasar
Modal : Lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal
antara lain Biro Administrai Efek, Kustodian, Wali Amanat.
Likuiditas Saham : Menunjukkan kemudahan perdagangan saham di Bursa Efek, mudah untuk merubah
saham menjadi uang tunai dan sebaliknya.
Limit Order : Amanat
jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas
harga yang ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga
tertentu.
Listing : Pencantuman
suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa sehingga dapat
diperdagangkan di bursa.
Long Position : Kepemilikan dari suatu efek yang memberikan hak untuk memindahkan
kepemilikannya kepada orang lain dengan menjual atau pemberian.
Lock Up : Suatu intilah
yang menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh
diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu.
* M
Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manipulasi Pasar : Usaha-usaha secara perorangan atau sekelompok investor dengan cara memberikan
informasi yang tidak sebenarnya untuk mempengaruhi investor lain melakukan
perdagangan.
Margin Trading : Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh
Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.
Margin Call . Permintaan
makelar pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah
tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa
dicairkan.
Market Capitalization : Nilai suatu perseroan seperti yang ditentukan oleh harga pasar dari saham biasa
yang diterbitkan dan beredar. Nilai ini dihitung dengan mengalikan banyaknya
saham beredar dengan harga pasar yang berlaku dari satu saham.
Market Makers : Dealer
surat berharga yang membantu menentukan harga penawaran dan permintaan untuk
suatu saham dengan siap membeli dan menjual pada harga yang ditawarkan.
Market Order : Pesanan
jual atau beli yang penentuan harganya didasarkan pada harga terbaik yang
terjadi di Bursa. Atau lebih mudahnya, pesanan jual atau beli pada harga yang
investor tersebut sukai. Misalnya order beli saham A di harga Rp575, maka
eksekusi beli akan terjadi di harga Rp575. Jadi harga terbaik yang dimaksud itu
adalah harga terbaik menurun investor yang bersangkutan.
Market To Book Value : Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat,
suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham
perusahaan.
Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) : Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bapepam Nomor V.D.5: Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan.
* N
Negotiated Market : Pasar tempat transaksi jual beli efek secara langsung antara pembeli dan
penjual sehingga terbentuk harga.
Net Asset Value (NAV) : Nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari ReksaDana dikurangi seluruh
kewajibannya.
Netting Efek (kecuali
obligasi konversi) : Penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan
transaksi jual dan beli efek tertentu. Anggota Kliring tertentu pada satu hari
bursa yang menghasilkan netto efek yang harus dipenuhi pada tanggal
penyelesaian.
Netting Uang : Penentuan
hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan seluruh transaksi jual dan beli
Anggota Kliring tertentu pada satu hari bursa yang menghasilkan netto uang yang
harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
Kliring secara netting
diterapkan bagi seluruh transaksi bursa yang terjadi dari masing-masing segmen
pasar, yaitu :
- Pasar Reguler (reguler market). Penyelesaiannya pada harga bursa ke-4 (T+4)
- Pasar Segera (spot market). Penyelesaiannya pada hari bursa ke-1 (T+1)
- Pasar Tunai (cash market). Penyelesaiannya pada hari transaksi (T+0)
Nilai Intrinsik : Nilai seharusnya dari suatu saham.
Non Member Firm : Perusahaan perantara yang tidak
terdaftar sebagai anggota suatu bursa efek. Perusahaan ini melaksanakan
perdagangannya melalui anggota yang terdaftar pada bursa efek.
* O
Obligasi (bond) : Sertifikat bukti utang dan
dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik
pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan
membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan
secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh
tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
Pada umumnya instrumen ini memberikan bunga tetap
secara periodik. Jika bunga dalam sistem ekonomi menurun, maka nilai obligasi
akan naik. Dan sebaliknya jika bunga meningkat, maka nilai obligasi turun.
Obligasi Konversi : Obligasi yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham
dalam waktu yang ditentukan.
Odd Lot : Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih
kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut
tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEI adalah
500 saham.
Online Trading : Merupakan cara baru dalam jual beli
saham, yakni via internet. Pemodal hanya perlu memasukkan order (beli atau
jual) via keyboard, dengan eksekusi yang seketikan (realtime). Cara baru ini
disamping lebih cepat, juga bisa dilakukan dimana saja asalkan ada saluran
telepon dan sambungan ke internet. Beberapa kelebihan online trading jika
dibandingkan metode perdagangan saham konvensional antara lain adalah :
efisien, biaya lebih murah (cost effective), akses langsung, jangkauan lebih
luar, dan fleksibel.
Order : Suatu bentuk instruksi yang diberikan
investor kepada broker dalam hal pembelian atau penjualan sekuritas. Tiga jenis
pesanan dasar dalam transaksi efek adalah :
- Market order, merupakan instruksi untuk menjual atau membeli saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan. Jenis order ini merupakan cara tercepat untuk memenuhi pesanan, karena dilaksanakan segera setelah order diterima, sehingga pembeli atau penjual yakin bahwa harga saham akan sama atau mendekati dengan harga yang diinginkan atau diorderkan.
- Limit order, merupakan pesanan untuk membeli pada harga tertentu atau di bawahnya, atau menjual pada harga tertentu atau di atasnya. Pesanan ini bisa mempunyai jangka waktu tertentu atau tetap berlaku sampai dicabut. Dengan kata lain, instruksi dimana investor menetapkan harga maksimum tertinggi yang boleh dibeli dan harga minum terendah yang boleh dijual.
- Stop-loss order, yaitu pesanan untuk menjual suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun di bawah tingkat tertentu. Pesanan ini sebenarnya merupakan pesanan yang ditangguhkan (suspended order) sampai harga saham jatuh pada atau di bawah tingkat tertentu dimana stop order menjadi market order.
Over the Counter Market (OTC) : Merupakan pasar di
luar bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem
negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.
* P
Papan Utama : Papan pencatatan yang disediakan untuk
mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih
sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki
pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.
Papan Pengembangan : Papan pencatatan yang disediakan
untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih
sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki
pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Pasar Modal : Kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Negosiasi : Pasar dimana perdagangan Efek di
Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan
tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan
penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Pasar Regular : Pasar dimana perdagangan Efek di
Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui
JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa ke-3 setelah terjadinya
Transaksi Bursa (T+3).
Pasar Regular Tunai (Pasar Tunai) : Pasar dimana
perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara
lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa
Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa yang sama
dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
Peleburan Usaha : Perbuatan hukum yang dilakukan oleh
2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1
(satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
Pemegang Saham Independen : Pemegang saham yang tidak
mempunyai Benturan kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Pengendali : Pemegang saham yang
memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau
pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi
pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang
dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).
Pemegang Saham Utama : Setiap Pihak, baik secara
langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh
lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
Penanggung Jawab Pesanan dan Perdagangan (PJPP) : Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang
mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang
bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat
masuk ke JATS.
Penasihat Investasi : Pihak yang memberi nasihat
kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh
imbalan jasa.
Penawaran Efek : Semua penawaran untuk menjual atau
memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang
terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Tender : Penawaran melalui Media Massa
untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran
dengan Efek lainnya.
Penawaran Umum: Kegiatan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pencatatan (Listing) : Pencantuman suatu Efek dalam
daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.
Penggabungan Usaha : Perbuatan hukum yang dilakukan
oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan
lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi
bubar.
Penitipan Kolektif : Jasa penitipan atas Efek yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian.
Penjamin Emisi Efek : Pihak yang membuat kontrak
dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek : Pihak yang melakukan
kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib
disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)
oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Persetujuan Keanggotaan Bursa : Persetujuan untuk
menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan
Anggota Bursa Efek (SPAB).
Per-transaksi (Trade for Trade) : Penentuan pemenuhan
hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan
Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang
ditransaksikan.
Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU) : Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang
sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan
usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU) : Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari
pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah
selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek : Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi.
Perusahaan Publik : Perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Perusahaan
Tercatat : Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU): Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat
lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses
penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perusahaan Terkendali : Suatu perusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Pra-pembukaan : Periode
sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota
Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau
permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga
Pembukaan atas Efek tersebut.
Price Earning Ratio
(PER) : Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang
dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).
Price & Time
Priority : Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar
Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau
paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi,
sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual,
prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran
tersebut.
Primary Market (Pasar
Perdana) : Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua
BAPEPAM-LK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui
Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
Prinsip Keterbukaan
(Full Discosure) : Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan
pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada
masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya
atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek
dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus : Setiap
informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek.
Prospektus Awal : Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan
emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Penjamin Pelaksana
Emisi Efek : Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin
Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab
dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta
penyelenggaraan emisi efek.
Penitipan Kolektif : Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang
kepentingannya diwakili kustodian.
Penjamin Emisi Efek : Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi
kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual. Tugas Penjamin Emisi Efek : * Menjamin penjualan efek dan
pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. * Jika
terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka
salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
Penjatahan (allotment) : Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila
jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.
Perdagangan Tanpa
Warkat (scriptless trading) : Suatu perdagangan saham yang penyelesaian
transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali
terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui
pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti
layaknya rekening di bank.
Perusahaan Efek : Pihak
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, Manajer Investasi.
Private Offering (emisi
terbatas) : Penjualan sekuritas kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu.
Biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama.
Private Placement : Merupakan kebalikan dari penawaran umum (public offering). Penjualan efek oleh
perusahaan kepada kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan,
perusahaan asuransi, dan sebagainya. Merupakan salah satu bentuk peningkatan
modal disetor, dimana bentuk lainnya berupa penawaran umum penawaran umum dan
penawaran umum terbatas (right issue).
Profesi Penunjang Pasar
Modal : Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan
pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di BAPEPAM-LK.
Lembaga tersebut antara lain :
- Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public
- Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
- Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
- Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
- Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
Profitability
Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas) :
Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan
sumber yang dimiliki.
Proxy
:
Hak yang diberikan oleh pemegang saham suatu perusahaan kepada seseorang untuk
memberikan suaranya para Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut.
Public
Expose : Suatu pemaparan umum kepada publik untuk
menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi
mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
* Q
Quick Ratio (Rasio Cepat) :
Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan
mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu
membiayai hutang lancar.Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan
rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar.
Quotation
(Catatan Harga Efek) : Harga permintaan tertinggi dan harga
penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.
*R
Rating
: Kode yang dibekukan untuk menunjukkan
kualitas suatu CP yang penetapannya dilakukan oleh lembaga pemeringkat efek.
Lembaga pemeringkat efek di Indonesia adalah PT. Pefindo, yang memberikan
pemeringkatan pad setiap CP yang diterbitkan berdasarkan urutan, yaitu Memadai
(PA4), Memuaskan (PA3), Kuat (PA2), dan Paling Tinggi (PA1).
Recording
Date
: Tanggal yang merupakan tanggal
terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham
perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian dividen,
right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.
Redemption
:
Pengembalian obligasi oleh investor kepada emiten, baik pada saat jatuh tempo
atau sebelum jatuh tempo, atau pelunasan sekuritas oleh emiten sebelum hari
tunai.
Rekening
Titipan : Sejenis rekening Efek pada Kustodian yang
dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif
yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula
sesuai perintah pemegang rekening.
Reksa
Dana
: Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa
Dana Campuran : Reksa Dana yang melakukan investasi
dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak
termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham.
Reksa
Dana Pasar Uang : Reksa Dana yang hanya melakukan
investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu)
tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap :
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
Reksa
Dana Saham : Reksa Dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek
Bersifat Ekuitas.
Remote
Trading : Sistem perdagangan Efek yang diselenggarakan oleh
Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.
Repurchasing
Agreement (REPO) : Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek
menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan
dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga
yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.
Return
on Equity / ROE (pengembalian atas kekayaan bersih)
: Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang
tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang
telah diinvestasikan.
Right
: Hak pemegang saham suatu perusahaan
untuk membeli terlebih dahulu saham-saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan
tersebut secara proporsional. Biasanya ditawarkan pada harga yang lebih rendah
dari harga pasar. Hak tersebut dapat diperdagangkan di bursa.
Right
Issue (Penawaran Umum Terbatas) : Merupakan salah satu
bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan
menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham
baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika
pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya
tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal
perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham
lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan
agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase
kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Risiko
(risk) : Kemungkinan hasil menyimpang dari yang
diharapkan. Sumber risiko dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
- Systematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi semua (banyak) perusahaan
- Unsystematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi satu (sekelompok kecil) perusahaan.
Road
Show
: Kegiatan dimana emiten bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis:
underwriter) memperkenalkan efek dan perusahaannya biasanya kepada investor
asing (investor institusional) dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak
tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar
perdana.
S
Saham
(Stock) : Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham
Bonus : Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten
kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.
Saham
Induk (Underlying Stock) : Saham Perusahaan Tercatat yang
menjadi dasar perdagangan seri KOS.
Sarana
Peningkatan Kredit/ Arus Kas : Sarana yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam
rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:
Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia: Efek yang memberikan hak kepada
pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian
yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK.
Short
Selling : Penjualan saham oleh seseorang dimana penjual
tersebut tidak memiliki saham tersebut atau menjual saham yang dipinjam dari
pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga saham
merupakan kerugian bagi pelaku shortseller.
Sinking
Fund : Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau
sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal
pengembaliannya oleh pihak emiten.
SRO
(Self Regulatory Organization) : Yaitu organisasi
yang mengatur diri sendiri dan anggotanya, untuk pelaksanaan praktek efisien,
adil, dan etis dalam industri sekuritas.
Stock
Exchange (Bursa Efek) : Pasar yang terorganisir dimana saham,
obligasi, dan sejenisnya diperdagangkan oleh para anggota bursa yang bertindak
sebagai agen (perantara perdagangan efek), atau sebagai principal (pedagang).
Bursa Efek mempunya lokasi tertentu dimana perantara perdagangan efek dan
pedagang efek saling bertemu untuk melaksanakan amanat jual/beli dari
perorangan maupun lembaga. Masing-masing bursa menetapkan aturan yang berbeda
untuk dapat diterima sebagai anggota bursa.
Stock
Split (pemecahan saham) : Pemecahan nilai nominal saham
sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga
saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai
dengan rasio split.
Suspend (suspensi) : Penghentian sementara perdagangan suatu saham di
Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri
atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu
Emiten.
T
Total Aktiva : Total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan
akan diperoleh perusahaan.
Total Kewajiban : Total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang
timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan
sumber daya perusahaan.
Transaksi Bursa : Kontrak
yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak
lain mengenai Efek atau harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa : Transaksi antar Perusahaan Efek atau antara
Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan
transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek. Transaksi ini antara lain
dilakukan oleh :
·
Antara
perusahaan efek
·
Perusahaan
efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek
·
Antar pihak yang bukan perusahaan efek
(individu/lembaga pemegang saham sendiri).
Transaksi
Nasabah Kelembagaan : Transaksi Efek antara Perusahaan Efek
dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara
Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan
asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai
rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5
huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Transaksi
Nasabah Pemilik Rekening : Transaksi Efek yang dilaksanakan
oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan
kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai
dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.
Transaksi
Nasabah Umum : Transaksi melalui pemesanan Efek dalam
Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan
Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Transaksi
Margin : Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa
Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh
Anggota Bursa Efek tersebut.
Technical
Analysis (analisis teknikal) : Salah satu metode
analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara
historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu
tertentu.
Tender
Offer : Suatu proses penawaran pembelian saham yang
hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli
saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam
jumlah tertentu.
Treasury
Stock (saham treasuri) : Saham milik perusahaan yang
sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh
perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.
Trustee
(Wali Amanat) : Lembaga yang ditunjuk oleh emiten
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
U
Undervalued
:
Saham yang menurut persepsi orang
memiliki nilai pasar di bawah nilai sesungguhnya, atau efek yang dijual di
bawah nilai likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya diterima oleh
pemegang saham. Dengan kata harga efek tersebut di pasar saham masih murah jika
dibandingkan dengan nilai yang sesungguhnya.
Underwriter
(penjamin emisi) : Lembaga penunjang pasar modal yang berperan
sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu pasar perdana.
Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi :
- Full Commitment (komitmen penuh), merupaka komitmen penuh dari pihak underwriter kepada Emiten. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut.
- Best Effort Commitment (komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada Emiten.
Unit
Penyertaan : Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan
setiap Pihak dalam portfolio investasi kolektif.
* V
Volatile
: Kecenderungan untuk berubah secara cepat dan tajam. Istilah ini digunakan
untuk menjelaskan besarnya frekuensi fluktuasi harga dari saham, obligasi atau
komoditi tertentu. Suatu saham harganya mudah berubah (volatile) karena adanya
ketidakpastian terhadap masa depan perusahaan atau hanya karena sedikit saham
yang beredar di bursa efek atu karena sebab-sebab lainnya.
Voting
Right (hak suara) : Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
* W
Wali
Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek
yang bersifat utang.
Waran
:
Efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih. Dalam
praktek terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham
dimana waran tersebut bersifat sebagai insentif atau pemanis (sweetener).
Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
WPPE
(Wakil Perantara Pedagang Efek) : Seseorang yang telah
memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari
Bapepam dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa
dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
Peraturan Bursa.
* X
XD
: Suatu simbol yang biasa digunakan di dalam pengumuman surat kabar untuk
menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa dividen).
Simbol "X" juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga.
XR
:
Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk
menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa
right).
XW
:
Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk
menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah Ex-Warrants (tanpa
warrants).
* Y
Yield
: Keuntungan yang diterima investor, baik yang berasal dari capital gain maupun
dividen. Yield dinyatakan dalam persentase dari modal yang ditanamkan.
Yield
to Maturity (Hasil sampai Jatuh Tempo) : Tingkat pengembalian
internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh
tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai konsep yang digunakan untuk menentukan
berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana
pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk
itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo,
tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.
* Z
Zero-Coupon
Bond : Obligasi yang tidak memberikan bunga secara
periodik; tetapi diisue dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar
kembali pada waktu jatuh tempo.
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat menambah wawasan kita semua.
Sumber : Goohle Image, wikipedia , sahamceria.blogspot.co.id, gokugen.net .
No comments:
Post a Comment