Selamat datang di " Gokugen.Net " Selain kami menyajikan beberapa seputar informasi yang menarik lainnya,Kami juga menjual beberapa aneka ragam dan macam - macam produk kerajinan yang terbuat dari batu kayu fossil (Petrified Wood Art and Stone Wood Fossil) untuk bangku, meja, wastafel dan aneka ragam macam furniture atau kerajianan kayu fossil lainnya, dan masih banyak jenis dan ragam produk kami lainnya...Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami di mobile / Whatsapp +62812 100 444 53 via email andigokugen@gmail.com atau silahkan kunjungi kami pada kolom sektor " Kayu Fossil " untuk melihat beberapa contoh produk kami lainnya...."

Wednesday, April 6, 2016

Mengingat Kembali Beberapa Istilah Di Pasar Modal





Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Berikut adalah istilah - istilah dalam pasar modal yang sering kita jumpai di antarannya sebagi berikut :

* A

Active Market (pasar aktif) : Perdagangan suatu sekuritas dengan volume yang besar dimana selisih antara harga yang ditawarkan dan harga yang diminta dalam kisaran sempit.

Affiliation (afiliasi) : Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. Hubungan ahtara pihak dengan pegawai direktur atau komisaris dan pihak tersebut. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah suatu pengendalian dari perusahaan tersebut atau, hubungan antara perusahaan dengan pemegan saham utama.

Agen Penjual : Perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen untuk menjual saham baru kepada masyarakat.

Agio : Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai nominal suatu emisi saham yang berasal dari portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO.

Allotment (penjatahan) : Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian surat berharga yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa pasar perdana.

American Depository Receipt (ADR) : Tanda terima untuk saham dari suatu perusahaan luar negeri yang tercatat dalam suatu bursa di Amerika Serikat. Contoh, seorang investor di AS yang membeli saham Telkom, maka sertifikat yang ia dapatkan adalah dalam bentuk ADR (berbeda dengan saham telkom yang umumnya beredar di Indonesia). Hal tersebut pada dasarnya untuk memudahkan investor di negara tersebut. Nama lain ADR adalah ADS (American Depository Shares).

Analisa Fundamental : Metode analisa saham dengan menganalisa data-data keuangan dengan menggunakan analisa-analisa ratio dan dengan menghitung earning per share (EPS), price earning ratio (PER), dan sales per share (SPS).

Analyst (analis) :  Orang-orang yang umumnya bekerja di Perusahaan Sekuritas yang pekerjaannya melakukan penelitian dan pemantauan secar seksama atas surat berharga, kondisi emiten dan analisis ekonomi lainnya sedemikian sehingga analis tersebut daat memberikan suatu ulasan, pertimbangan, analisis untuk keperluan tertentu, misalnya untuk memberikan nasihat kepada calon investor.

Anggota Bursa : Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia, baik BEJ maupun BES. Dari idx.co.id, jumlah anggota bursa yang terdaftar tahun 2014 ini adalah 116 perusahaan.

Annual Meeting (rapat tahunan) : Rapat satu-tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada para pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberikan ulasan pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham.

Annual Report (laporan tahunan) Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangaan emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan. Laporan tahunan bersama laporan kuartal lainnya bisa diunduh di sini.

Appraisal Company (perusahaan penilai) : Suatu badan usaha yang tugasnya adalah menilai atau menaksir aktiva, pada umumnya aktiva tetap seperti tanah, bangunan, peralatan, mesin-mesin atas permintaan perorangan atau perusahaan. Tujuan penilaian antara lain adalah untuk mengetahui nilai dari suatu jaminan dalam rangka pengajuan permohonan kredit, mengetahui nilai aktiva yang akan dibeli oleh pihak lain atau ingin mengetahui nilai aktiva dari satu perusahaan dalam rangka go publik.

Arbitrase : Melakukan pembelian atas suatu saham pada suatu bursa dan menjualnya kembali pada bursa yang lain pada saat yang bersamaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga atas saham yang tercatat pada bursa yang berbeda.

Ask Price : Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual.

Asked/Bid Quote : Harga ketetapan permintaan seseorang (atau broker atau dealer) dalam menjual/membeli sekuritas.

Asked Price / Offering Price (harga permintaan/harga penawaran) : Harga suatu surat berharga yang ditawarkan untuk dijual di bursa efek pada saat pasar perdana berlangsung atau di pasar luar bursa.

Atas Nama : Dituliskannya nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan efek. Contoh, saham atas nama, berarti nama yang tertulis disertifikat saham tersebut adalah pemiliknya.

Atas Unju : Surat Berharga atau Efek yang tidak mencantumkan nama dari pemilik efek tersebut, dengan demikian siapa saja yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik efek tersebut (seperti uang).


Authorized Capital (modal dasar) : Seringkali dipergunakan istilah modal Perseroan. Modal Dasar  adalah  jumlah modal yang disebutkan/dinyatakan dalam akte pendirian / anggaran dasar perusahaan. Apabila modal yang dikeluarkan dalam bentuk surat saham, maka merupakan jumlah maksimum yang dapat dikeluarkan dalam surat saham.

* B

Batch Auction : Metode perdagangan dimana transaksi dilakukan di akhir suatu periode waktu tertentu pada harga terbaik berdasarkan proses tawar menawar yang dilakukan para periode waktu tersebut.

Bearish : Kondisi pasar yang secara umum didominasi oleh para penjual, sehingga mengakibatkan harga-harga saham mengalami penurunan.

Beneficial Owner (pemilik penerima manfaat) : Pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya pengambilan keputusan, penjualan efek, atau mengarahkan penggunaan hasil penjualan efek.

Benturan Kepentingan : Merupakan perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.

Best Effort Commitment (penjamin emisi dengan kesanggupan terbaik) : Perjanjian antara emiten dan penjamin emisi dalam rangka penjualan efek dimana penjamin emisi akan melaksanakan penjualan efek tersebut sebaik-baiknya dan mengembalikan sisa efek yang tidak terjual habis.

Beta : Bentuk perhitungan yang menyatakan risiko khusus (sistematik) dari saham biasa relatif perusahaan terhadap pasar saham secara keseluruhan (volatilitas). Semakin tinggi nilainya, semakin volatil saham tersebut.

Bid (penawaran) : Harga permintaan yang diajukan oleh pembeli.

Bid and Asked (penawaran dan permintaan) : "Bid" adalah harga tertinggi yang bersedia dibayar oleh pembeli pada waktu tertentu dari efek tertentu. "Asked" adalah harga terendah yang diterima oleh penjual untuk efek yang sama. Secara bersama kedua harga tersebut membentuk suatu quotation (catatan harga). Perbedaan antara kedua harga tersebut disebut "Spread". Bid and Asked biasanya berkaitan dengan efek-efek tidak terdaftar yang diperdagangkan di pasar luar bursa.

Bid Price : Harga tertinggi yang diminta untuk membeli.

Biro Administrasi Efek (BAE) : Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkiatan dengan pembagian efek.

Blue Chip : Salah satu pengelompokkan saham biasa untuk saham-saham perusahaan yang memiliki sejarah pertumbuhan dividen yang baik, manajemen serta produk yang baik. Istilah ini diambil dari permainan poker dimana seseorang yang memegang "chip berwarna biru" berarti memegang yang paling berharga.

Blue Chip Stocks (saham-saham unggulan) : Saham-saham dalam perusahaan yang cukup dikenal dan punya kemampuan untuk mendapat keuntungan dalam jangka panjang. Di samping itu reputasi manajemennya cukup baik.

Board of Directors (dewan direksi) : Orang-orang yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan di dalam RUPS untuk mengendalikan suatu perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam anggaran dasar perseroan.

Bond (obligasi) : Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu, baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang.

Book-Entry Settlement : Penyelesaian Transaksi dilakukan dengan mendebit dan mengkredit Efek pada rekening kustodian.

Book Value (nilai buku). Nilai buku perusahaan dihitung dari total aset dikurangi total liabilitas.

Book Value per Share : Merupakan nilai buku per lembar saham, atau Nilai Aktiva Bersih (net assets) yang dimiliki oleh pemegang saham dengan memiliki satu lembar saham.

Breakout : Istilah untuk menggambarkan kondisi support atau resiten yang berhasil ditembus. 

Broker (pialang) : Pihak yang melaksanakan / mengeksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk kegiataan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor. Dalam pasar modal yang telah maju dikenal beberapa jenis pialang, yaitu : 
  • Retail Broker. Juga sering disebut sebagai individual broker. Pialang jenis ini hanya melayani kepentingan pelanggan individu. Jadi tidak melayani pelanggan lembaga seperti reksadana.
  • Institutional Broker. Pialang jenis ini hanya melayani investor kelembagaan seperti dana pensiun atau reksadana.
  • Discount Broker. Pialang jenis ini memberikan pelayanan tidak lengkap. Pelayanan disebut lengkap apabila jika disamping melaksanakan eksekusi order, pialang juga memberikan pelayanan berupa nasehat investasi, penyampaian informasi baru, atau hasil analisis perusahaan dimana pialang tersebut bekerja. Bisa jadi seseorang hanya memerlukan pialang untuk eksekusi saja, karena ia telah melakukan analisis sendiri. Dengan demikian tentu saja biaya komisi lebih rendah dibanding dengan pialang yang memberikan pelayanan secara lengkap.
  • Full Service Broker. Pialang jenis ini memberikan pelayanan lengkap kepada investor atau konsumen. Misalnya dari pengenalan tentang dunia investasi, nasehat investasi, eksekusi jual beli, hasil riset, dan sebagainya.


Broker Dealer (perantara pedagang efek) : Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten) dengan memperoleh imbalan jasa dan pihak yang melakukan kegiatan atas efek hanya untuk kepentingan pihak lain.

Buku Pembantu Efek : Catatan mengenai efek yang disimpan pada perusahaan efek atau dimiliki oleh perusahaan efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan posisi Long, Short, dan lokasi efek tersebut.

Bullish : Kebalikan dari bearish. Kondisi pasar yang secara umum didominasi oleh para pembeli, sehingga mengakibatkan harga-harga saham mengalami kenaikan.

Bursa Efek (stock exchange): Lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham Bursa Efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (self regulatory organization), Bursa Efek wajib menetapkan keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadangan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bursa efek. Selain itu Bursa Efek juga menetapkan tata cara peralihan efek sehubungan dengan transaksi bursa yang ditetapkan oleh Bursa Efek, menetapkan biaya pencatatan, iuran keanggotaan, biaya transaksi, dan menetapkan satuan pemeriksa.

Bursa Paralel : Lokasi perdagangan efek yang terorganisasi yang mengurus perdagangan efek di luar Bursa Efek.

*C

Call : Hak untuk melunasi obligasi yang sedang beredar sebelum jatuh tempo. Kapan pelunasan tersebut dapat dilakukan biasanya dijelaskan pada prospektus yang dikeluarkan bersamaan dengan penerbitan obligasi tersebut kepada masyarakat. Pengertian lain dari Call adalah hak untuk membeli sejumlah saham pada harga tertentu dan pada tanggal yang sudah ditentukan.

Callable Bond : Obligasi dimana seluruhnya maupun sebagian dimungkinkan dibayar kembali sebelum jatuh temp oleh perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.

Capital Expenditure : Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aktiva tetap, meningkatkan efisiensi operasional dan kapasitas produktif aktiva tetap, serta memperpanjang masa manfaat aktiva tetap. Disebut juga belanja modal.

Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi), maka disebut Capital Loss.

Capital Markets (pasar modal) : Suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi. Sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri biasanya berbentuk saham. Pada umumnya saham yang diperdagangkan di pasar modal adalah saham biasa. Di samping itu ada pula saham preferen.

Capital Market Supporting Professionals (profesi penunjang pasar modal) : Yaitu akuntan, notaris, penilai, dan konsultan hukum yang menyediakan jasa.

Capitalization (kapitalisasi) : Di dalam peristilahan bursa saham, kapitalisasi merupakan nilai daripada suatu perusahaan, yaiut harga saham dikalikan dengan jumlah saham yagn diedarkan.

Capital Structure (struktur modal) : Perimbangan pembiayaan perusahaan jangka panjang permanen yang dierminkan oleh utang jangka panjang, saham preferen dan modal sendiri (modal sendiri terdiri dari modal saham, surplus modal, dan laba ditahan). Dengan kata lain, struktur modal merupakan komposisi permodalan perusahaan yang pada umumnya terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Cash Dividend (dividen tunai) : Pembayaran dividen secara tunai kepada pemegang saham yang berasal dari keuntungan pada tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan pada tahun sebelumnya. Cash dividend harus dibedakan dengan stock dividen, yaiut dividen yang dibayar dalam bentuk saham. Cash dividend dari perusahaan investasi (investment company) biasanya terdiri dari dividen, bunga, capital gain yang diperoleh dari investasi portofolionya.

Cash Flow (arus kas): Pergerakan uang masuk dan keluar dari sebuah proyek, bisnis, dan produk keuangan.

Clearing Settlement And Custodian Institution (Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan) :Suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek, serta penyimpanan efek dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain. Lazimnya dikenal sebagai KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Close Price (harga penutupan) : Harga penutupan suatu surat berharga. Sejak awal 2014, BEI memberlakukan peraturan menjalankan proses pembentukan harga penutupan melalui pre closing dan post close trading session bursa. Jadi harga penutupan bukan ditentukan dari transaksi terakhir bursa, seperti yang sebelumnya, karena cara tersebut rawan terjadi praktik marking the close

  • Pre Closing : Pada pukul 15.50 s/d 16.00 WIB : Dihitung order dengan volume transaksi paling banyak. Selanjutnya pada pukul 16.00 s/d 16.04 WIB : perdagangan berhenti sesaat untuk melakukan proses pembentukan harga penutupan.
  • Post Close Trading : Berlangsung pada pukul 16.05 s/d 16.15 WIB : Harga penutupan sudah terbentuk. Broker bisa memasukkan order beli dan jual berdasarkan harga penutupan tersebut.


Confirmation : Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek setelah terlaksananya transaksi dan disampaikan kepada nabasah. Berisikan perincian yang lengkap mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai perantara atau pedagang efek dalam transaksi tersebut.

Continuous Auction : Metode perdagangan dimana transaksi dilakukan berdasarkan proses tawar menawar secara berkesinambungan.

Convertible Bond (obligasi konversi): Disamping memberikan bunga, obligasi juga dapat dikonversikan menjadi saham perusahaan yang bersangkutan pada harga dan jatuh tempo tertentu. Memiliki karakter seperti saham dan obligasi biasa, tidak ada limit seberapa jauh aspirasi harga dan mempunyai proteksi penurunan harga.

Corner / Cornering : Suatu aksi membeli saham secara besar-besaran dengan tujuan menguasai atau mengatur harga pasaran saham tersebut. Istilah lainnya "menggoreng saham".

Corporate Action : Suatu tindakan/keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stocksplit, right issue, dan sebagainya.

Corporate Governance :  Hubungan yang mengatur antara kepemilikan perusahaan dengan manajemen yaitu berupa peran, hubungan, dan tugas komisaris dan direktur kepada pemegang saham dan pemilik perseroan. Corporate Governance yang efektif menciptakan sistem yang dapat menjaga keseimbangan dalam pengendalian perusahaan sedemikian rupa sehingga mampu mengurangi peluang-peluang terjadinya korupsi dan kesalahan mengelola (mis-management), menciptakan insentif bagi manajer untuk memaksimumkan produktivitas penggunaan aset sehingga menciptakan nilai perusahaan yang maksimum pula.

Cost of Equity (biaya ekuitas) : Biaya bagi perusahaan yang menggunakan dana pemegang saham biasa, yang disebabkan oleh ekspektasi investor atas pengembalikan saham tersebut. Biasanya dalam bentuk dividen atau keuntungan modal.

Cross Trading : Disebut juga Crossing. Yaitu perdagangan tutup sendiri, yakni pihak broker menempatkan dirinya sendiri pada posisi lawan dari posisi investor (nasabah)-nya sehingga harga dapat dipermainkan, yang akan memberikan keuntungan kepada pihak broker tersebut. Broker bisa mendapatkan double komisi baik dari sisi beli maupun jual.

Cum. Arti cum ialah dengan / disertai : Cum dividend artinya saham-saham yang diperdagangkan dengan dividen. Investor yang memegang saham tersebut ataupun yang baru beli, maka berhak atas dividen yang diumumkan hingga pada hari pembagian dividen.

Cum Date : Tanggal yang menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal tersebut perdagangan atas suatu saham masih mengandung/dengan hak (dividen, right issue, saham bonus, dividen saham).

Cut Loss : Suatu tindakan untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar dengan melakukan penjualan saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya. Istilah lainnya jual rugi.

Cyclical Stock : Saham yang cenderung naik secara cepat pada saat ekonomi membaik dan turun secara cepat pada saat ekonomi memburuk. Lawan dari cyclical stock adalah defensive stock. 

*D

Daftar Hasil Kliring Netting (DHK Netting) : Data tertulis sebagai hasil proses kliring secara netting yang dilakukan oleh KPEI yang memuat hak dan kewajiban setuao anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa baik yang terjadi di Pasar Reguler, Pasar Segera, dan Pasar Tunai pada setiap hari bursa berupa kewajiban penyerahan efek dan/atau uang kepada KPEI dan penerimaan efek dan/atau uang dari KPEI pada waktu yang ditetapkan dalam daftar Hasil Kliring yang dimaksud.

Daftar Hasil Kliring Per Transaksi (DHK Per Transaksi) : Data tertulis sebagai hasil proses kliring secara per transaksi yang dilakukan oleh KPEI yang memuat hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari transaksi bursa yang terjadi di pasar negosiasi pada setiap hari bursa berupa kewajiban penyerahan efek dan / atau uang kepada anggota bursa efek lawan transaksinya; dan penerimaan efek dan / atau uang dari anggota bursa efek lawan transaksinya serta memuat nama anggota bursa efek lawan transaksinya, kustodian tempat penyelesaian transaksi bursa dan jadwal penyelesaian yang dilakukan oleh KPEI jika terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.

Daftar Kurs Efek (DKE) : Daftar harian yang diterbitkan Bursa Efek yang memuat keterangan tentang efek yang tercatat, kurs efek, volume, nilai dan frekuensi transaksi, tawaran beli jual, indeks harga saham, dan lain-lain yang berkiatan dengan transaksi bursa.

Daftar Transaksi Bursa : Bukti tertulis dalam bentuk hasil cetak komputer mengenai transaksi bursa yang dilakukan oleh anggota bursa efek yang diterbitkan oleh Bursa Efek setelah akhir jam perdaganagn pada setiap hari bursa dan ditandatangani oleh Bursa atau pihak lain yang ditunjuk Bursa.

Data Transaksi Saham : Bukti saham perusahaan publik yang tidak lagi berbentuk lembaran fisik, melainkan data elektronik dalam sistem PT KSEI.

Day Order (amanat sehari) : Amanat jual beli sekuritas yang berlaku pada hari amanat diberikan. Kalau tidak terlaksana pada hari itu, berarti batal.

Dealer : Perorangan atau perusahaan yang bertindak sebagai pemberi amanat dalam suatu transaksi surat berharga.

Direktur Independen : Profesional yang menjadi Direktur Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sbb :

  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
  •  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
  • Tidak bekerja rangkap sebagai komisaris di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
  • Tidak bekerja rangka sebagai direktur di perusahaan lainnya. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Discretionary Order (Pesanan sebaik mungkin) : Pesanan yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut pendapat Perantara Pedagang Efek adalah terbaik untuk nasabahnya.

Derivatif (turunan dari Efek) : Efek instrumen pasar modal yang merupakan turunan dari efek lainnya. Contoh : Option.

Diversifikasi : Penyebaran penempatan dana investasi ke dalam berbagai jenis instrumen investasi atau berbagai jenis surat berharga yang berbeda dengan tujuan mengurangi resiko investasi.

Delisting (penghapusan pencatatan) : Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telat dihapus tetap dapat diperdagangkan di luar busa, dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.

Dilusi : Menurunannya persentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.

Disclosure (keterbukaan informasi) : Pemberian informasi oleh emiten, baik yang bersifat positif maupun negatif, yang mungkin berpengaruh terhadap keputusan pemodal.

Dividen : Bagian laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan oleh rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.

Dividen Kas (cash dividend) : Yaitu dividen dalam bentuk uang tunai. Dividen jenis ini paling umum dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham.

Dividen aktiva selain kas (property dividend) : Biasa disebut sebagai dividen barang, yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas. Aktiva yang dibagikan bisa berbentuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan lain, barang-barang persediaan atau aktiva-aktiva lainnya.

Dividen Utang (script dividend) : Biasa dibagikan bila saldo laba perusahaan mencukupi untuk pembagian dividen, tetapi saldo kas yang ada tidak mencukupi. Dividen ini juga biasa dibagikan dengan tujuan agar tetap dapat mempertahankan citra dan nama baik perusahaan. Dengan persetujuan para pemegang saham, perusahaan dapat membagikan dividen dalam bentuk obligasi, wesel, atau surat utang lainnya.

Dividen Likuidasi (liquidating dividend) : Merupakan pembayaran kembali sebagian dari hak-hak pemegang saham yaitu pembayaran kembali modal yang disetor. Pembagian dividen dalam bentuk ini biasanya berasal dari selain laba ditahan, sehingga harus diperlakukan berbeda dengan dividen yang bersalah dari laba ditahan.

Dividen Saham (stock dividend) : Merupakan pembayaran dividen dalam bentuk saham, yaitu berupa pemberian tambahan saham tanpa diminta pembayaran dan dalam jumlah yang sebanding dengan saham-saham yang dimilikinya.

Dividen Interim : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang sifatnya sementara (belum final) yang diputuskan oleh Direksi perusahaan.

Dividen Final : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang merupakan bagian dari penggunaan laba perusahaan untuk suatu tahun buku tertentu.

Dividend Payout Ratio : Ratio antara dividen yang dibayarkan dengan jumlah keuntungan bersih yang diperoleh oleh perusahaan.

Dividend Yield : Jumlah dividen tahunan dari suatu perusahaan yang dinyatakan dalam persentase dari harga pasar terakhir dari saham perusahaan tersebut.

Due Diligence Meeting : Penelaahan secara menyeluruh dan mendalam terhadap satu perusahaan yang ditinjau dari berbagai aspek. Bila suatu perusahaan akan go public, maka pihak-pihak yang berkepentingan seperti penjamin emisi akan melakukan due diligence. Juga berarti pertemuan yang diselenggarakan oleh penanggung dari suatu penawaran sekuritas baru, dimana para pialang dapat mengajukan pertanyaan mengenai latar belakang dan keandalan finansial pihak yang mengeluarkan emisi, dan untuk apa saja hasil penjualan sekuritas itu akan digunakan.

*E

Effective Date (tanggal berlaku) : Waktu mulai berlakunya atau disahkannya pernyataan pendaftaran oleh pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan atas lengkap tidaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

Endorsement (pengalihan hak) : Pengesahan pemindahan hak milik aset dengan membubuhi tanda tangan dan cap di balik efek. Seseorang dapat mengendorse cek untuk menerima pembayaran atau mengendorse saham/obligasi untuk mengalihkan pemilikannya.

Ex (tanpa) : Kata ex berarti tanpa, misalnya : ex-dividen menunjukkan bahwa saham-saham diperdagangkan tanpa dividen. Jadi penjual menahan dividen yang dikeluarkan. Perdagangan saham-saham tanpa bonus issues yang berupa hak atau milik juga dinyatakan dengan "Ex".

Ex Date (waktu peralihan) : Tanggal pada waktu dimana saham-saham berubah dari "Cum" menjadi "Ex". Umumnya tanggal tersebut jatuh pada hari kerja kelima sebelum, dan termasuk, tanggal penutupan buku.

Earning per Share / EPS (laba per saham) : Bagian proporsional dan laba perusahaan yang dapat diklaim oleh setiap lembar saham biasa yang sedang beredar, yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak sesudah pembayaran dividen saham preferen dengan rata-rata saham biasa yang sedang beredar selama periode tersebut. Expected Return. Merupakan return yang diharapkan investor atas investasi.

Expected Return : Merupakan return yang diharapkan investor atas investasi.


* F

Face Value (nilai nominal) : Nilai uang yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi, dan lain-lain.

 Final Devidend : Dividen yang pembayarannya harus dilakukan pada akhir tahun.

Financial Statement : Laporan periodik utama yang disusun menurut prinsip-prinsip akutantsi yang diterima umum, yang menyajikan kondisi keuangan perusahaan (neraca), laporan rugi laba, dan laporan perubahan ekuitas pemilik.

Firm Manager : JATS Trader yang memiliki ijin orang perseorangan dari Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek untuk mengkoordinasikan dan mengawasi para JATS Trader lainnya dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan peraturan Bursa.

Fixed Income Investment : Surat berharga atau sekuritas yang hanya memberikan suatu tingkat pendapatan tetap. Biasanya adalah obligasi pemerinta atau perusahaan yang membayar suku bunga tetap sampai obligasi jatuh tempo, serta saham preferen yang membayar dividen tetap. Investasi seperti ini menguntungkan selama masa inflasi rendah, tetap tidak melindungi pemegangnya terhadap menurunnya daya beli pada waktu inflasi. Penyebabnya adalah karena pemegangan obligasi atau saham preferen menerima bunga atau dividen sama, meskipun harga barang konsumsi meningkat.
Floorless Trading. Sistem perdagangan sekuritas secara elektronik oleh anggota bursa yang dilakukan tidak di lantai bursa.

Founder's share (saham pendiri) : Jasa yang diberikan oleh para pendiri perseroan, apakah berupa penyertaan modal, apakah berupa menarik beberapa peserta lainnya, atau menarik relasi yang penting dan sebagainya. Biasanya dihargai perseroan dengan memberikan kepada yang bersangkutan saham yang disebut saham pendiri.

Fraksi Harga : Merupakan satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat perdagangan di pasar reguler.




Fungibles : Istilah yang menunjukkan bahwa suatu sekuritas atau barang tertentu yang dapat ekuivalen sehingga dapat saling mengganti atau dipertukarkan.

*G

Gagal Bayar : Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Beli tidak mampu membayar sejumlah dana sehubungan dengan saham yang dibelinya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu T+4.

Gagal Serah : Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Jual tidak mampu menyerahkan saham yang dijualnya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu T+4.

Go Public : Setiap usaha untuk menjual / menawarkan untuk melepaskan hak atas saham dengan pembayaran. Perusahaan dapat go public dengan menjual saham baru yang berasal dari modal dasar, maupun saham lama yang berasal dari modal yang sudah disetor. Aksi korporasi ini akan membuat perusahaan yang semula tertutup menjadi terbuka, dan wajib memberikan laporan keuangan secara berkala kepada BEI dan bisa diakses secara gratis di situs BEI oleh siapa saja yang memerlukannya.

Go Private : Beralihnya saham suatu perusahaan dari kepemilikan publik menjadi kepemilikan perseorangan dengan jalan perusahaan membeli kembali saham atau dibeli oleh investor perseorangan dari luar. Biasanya suatu perusahaan go private bila harga pasar dari sahamnya sangat jauh di bawah nilai buku, sehingga ada peluang untuk membeli aktiva dengan murah. Motif lain untuk go private adalah guna memastikan masa jabatan dari manajemen yang ada.

Good Delivery : Suatu sertifikat memiliki pengesahan yang diperlukan dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan (jaminan tanda tangan, denominasi yang benar dan kualifikasi-kualifikasi lain). Dengan demikian hak atas sekuritas dapat dialihkan dengan menyerahkannya kepada pialang pembeli yang wajib menerimanya.

Good Till Canceled Order (GTC) : Perintah yang berlaku selama tidak dibatalkan. Perintah pelanggan perpialangan untuk membeli atau menjual suatu saham, biasanya pada suatu harga tertentu, yang tetap berlaku sampai perintah dilaksanakan atau dibatalkan. Jika perintah GTC tetap tidak dapat dilaksanakan setelah suatu jangka waktu yang lama, biasanya pialang secara berkala meminta penegasan pelanggan apakah pelanggan masih menginginkan transaksi itu terjadi bila saham mencapai harga sasaran.

Growth Stock : Saham suatu perseroan yang sudah memperlihatkan perolehan penghasilan yang lebih cepat dari rata-rata selama beberapa tahun terakhir dan diharapkan akan mempertunjukkan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi. Dalam jangka panjang, saham tumbuh cenderung berkinerja lebih baik daripada rata-rata saham lain, tetapi lebih beresiko karena biasanya saham seperti ini memiliki PER yang lebih tinggi dan tidak / hanya sedikit membayar dividen kepada pemegang saham.

*H

Hak Dividen Kumulatif : Hak pemegang saham preferen untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.

Halting : Penghentian sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan / penurunan harga yang signifikan tanpa didukung oleh informasi yang relevan. Disebut juga sebagai Suspend.

Harga Buku ; Harga atau nilai suatu aktiva atau kumpulan akvita dalam suatu perusahaan yang diperhitungkan menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Harga Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa yaitu hari Senin s/d Jum'at, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh BEI.

Harga Dasar : Harga suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.

Harga Emisi : Harga pada waktu suatu efek pertama kali dikeluarkan, yaitu di pasar perdana. Disebut sebagai harga perdana yang biasanya di atas harga nominal.

Harga Nominal : Harga yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi.

Harga Pari (per value) : Istilah lain untuk harga nominal.

Harga Pasar : Harga jual-beli yang sedang berlaku di pasar.

Harga Pembukaan : Harga yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat jam bursa dibuka.

Harga Penutupan : Harga yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat akhir hari bursa.

Harga Perdana : Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan. Biasanya di atas harga nominal.

Harga Teoritis : Harga efek yang dihitung menurut perhitungan secara teoritis.

Harga Tertinggi / Terendah : Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah pada satu hari bursa.

Hearing : Kegiatan dengar pendapat akhir antara Bapepam di satu pihak dengan emiten dan lembaga-lembaga penunjang yang terlibat di pihak lain, tentang hal-hal yang menyangkut Emiten dan Lembaga Penunjang emisinya sebelum suatu perusahaan mendapat izin untuk menawarkan efeknya kepada masyarakat.

*I

Individual License (izin perorangan) : Izin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha, misalnya sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek atau penasehat investasi.

Insider Trading : Kegiatan investor atau sekumpulan investor yang melakukan serangkaian perdagangan karena mengetahui pengumuman-pengumuman yang belum secara resmi diumumkan oleh emiten kepada masyarakat. Perdagangan orang dalam ini dikategorikan tindakan illegal dan curang sehingga mengakibatkan hilangnya integritas pasar. Bisa dikenakan sanksi pidana, namun dalam prakteknya sangat sulit membuktikan apakah seorang investor atau kumpulan investor telah melakukan insider trading atau tidak.

Issuer : Badan usaha yang menerbitkan efek melalui pasar modal untuk memenuhi kebutuhan dananya.

Interim Dividend : Dividen yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum laba tahunan ditetapkan. Biasanya terjadi per triwulan. Kebanyakan perusahaan berusaha supaya tetap konsisten dan merencanakan dividen per triwulan yang mereka yakini dapat mereka pikul, dan mencadangkan perubahan sampai hasil tahun fiskal diketahui.

Index : Indikator utama menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki 5 fungsi, yaitu : 
  1. sebagai indikator trend pasar
  2. sebagai indikator tingkat keuntungan
  3. sebagai tolok ukur kinerja suatu portfolio
  4. memfasilitasi pembenetukan portfolio dengan strategi pasif
  5. memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.


Ada beberapa macam metode penghitungan indeks, yaitu :

  1. Arithmetic mean : menghitung rata-rata harga saham yang masuk dalam anggota indeks
  2. Geometric mean : menghitung dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks
  3. Menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar. Umumnya semua indeks harga saham gabungan (composite) menggunakan metode rata-rata tertimbang, termasuk Bursa Efek Indonesia.


Informasi / Fakta Material : Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Conton informasi material antara lain sbb :
  • Merger, konsolidasi, pembelian saham atau pembentukan usaha patungan
  • Pemecahan saham atau pembagian saham dividen
  • Pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya
  • Perolehan atau kehilangan kontrak penting
  • Produk atau penemuan baru yang berarti
  • Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen
  • Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang
  • Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlanya
  • Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material
  • Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting
  • Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan/atau direktur dan komisaris perusahaan
  • Pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain
  • Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
  • Penggantian wali amanat
  • Perubahan tahun fiskal perusahaan

Instumen Pasar Modal:  Semua instrumen keuangan yang ada di pasar modal sebagai media investasi. Instrumen pasar modal saat ini baru ada tujuh di Indonesia, yaitu saham, obligasi, obligasi konversi, rights, waran, reksadana, dan asset back securities.

Instumen Pasar Uang : Semua instrumen keuangan yang masa jatuh temponya tidak melebihi sau tahun sebagai media investasi di pasar uang. Di Indonesia instrumen pasar uang yang ada antara lain Deposito Berjangka, Promissory Notes, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat berharga Pasar Uang (SBPU), Medium Term Notes, dan Commercial Paper (CP).


IPO : Kependekan dari Initial Public Offering, yaitu penawarn perdana atas suatu efek.

* J

January Effect : Fenomena bahwa saham secara historis cenderung untuk naik tajam selama periode yang dimulai dari hari terakhir bulan Desember s/d hargai perdagangan keempat di bulan Januari, lalu disusul dengan penurunan yang tajam pula. Biasanya lebih sering terjadi di small caps ketimbang mid / big caps. January Efect disebabkan oleh penjualan akhir tahun untuk menciptakan kerugian pajak, mengakui perolehan modal, memanipulasi data portepel atau menambah uang tunai untuk liburan. Karena penjualan seperti itu menekan saham, tetapi tidak ada sangkut pautnya dengan harga fundamentalnya, maka pemburu barang murahlah yang cepat membeli, sehingga berkumpul pada bulan Januari. Namun beberapa tahun belakangan ini efek Januari ini tidak begitu terasa lagi, karena pasar sudah lebih dulu mengantisipasinya. Alasan lain adalah tidak ada cukup alasan untuk menjual hanya demi menghindari kerugian akibat pajak.

 JATS : Singkatan dari Jakarta Automated Trading System, yang merupakan sistem perdagangan efek yang berlaku di BEI yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

 *K

Kapitalisasi Pasar : Keseluruhan nilai (agregat) dari saham-saham yang tercatat di bursa yang dihitung berdasarkan harga pasar terakhir dari masing-masing saham.

 Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek : Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek : Hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kesepadanan Efek : Efek dianggap sepadan artinya dalam kepemilikan efek itu yang penting adalah jumlahnya. Bentuk fisik sertifikat ataupun nomor serinya tidak menjadi masalah sebagaimana halnya uang.

 Kliring : Proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukannya di BEI. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing anggota kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaianya.

Komisaris Independen : Anggota Komisaris Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.



Konversi Saham : Perubahan bentuk saham dari wujud fisik menjadi data elektronik.

Kustodian : Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) : Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

Kurs Saham : Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu.

L

Legal Opinion : Dalam proses go public, konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat dari segi hukum terhadap perusahaan tersebut. Legal opinion tersebut juga terdapat di dalam prospektus. Hal-hal yang terdapat dalam legal opinion antara lain : anggaran dasar perseroan, permodalan dan saham, susunan dan riwayat pengurus perseroan dan komisaris, izin-izin, kepemilikan aset-aset, perburuhan, perpajakan, perikatan dengan pihak ketiga, tersangkutnya perkara di pengadilan baik oleh perseroan maupun para pengurusnya, dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulan bahwa legal opinion tersebut berisi opini konsultan hukum berkiatan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah hukum sehingga perseroan yang telah go public secar hukum tidak bermasalah.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) : Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.


Pemegang saham LKP mayoritas dimiliki oleh Bursa Efek,Pemegang saham lainnya adalah Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam.

Sebagai SRO (Self Regulatory Organization), LKP menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.


Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) : Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien. Sebagai SRO (Self Regulatory Organization), LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.

Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biasa jasa.



Lembaga Penunjang Pasar Modal : Lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal antara lain Biro Administrai Efek, Kustodian, Wali Amanat.

Likuiditas Saham : Menunjukkan kemudahan perdagangan saham di Bursa Efek, mudah untuk merubah saham menjadi uang tunai dan sebaliknya.

Limit Order : Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu.

Listing : Pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa sehingga dapat diperdagangkan di bursa.

Long Position : Kepemilikan dari suatu efek yang memberikan hak untuk memindahkan kepemilikannya kepada orang lain dengan menjual atau pemberian.

Lock Up : Suatu intilah yang menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu.

* M

Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manipulasi Pasar : Usaha-usaha secara perorangan atau sekelompok investor dengan cara memberikan informasi yang tidak sebenarnya untuk mempengaruhi investor lain melakukan perdagangan.

Margin Trading :  Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.

Margin Call .  Permintaan makelar pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan.

Market Capitalization : Nilai suatu perseroan seperti yang ditentukan oleh harga pasar dari saham biasa yang diterbitkan dan beredar. Nilai ini dihitung dengan mengalikan banyaknya saham beredar dengan harga pasar yang berlaku dari satu saham.

Market Makers : Dealer surat berharga yang membantu menentukan harga penawaran dan permintaan untuk suatu saham dengan siap membeli dan menjual pada harga yang ditawarkan.

Market Order : Pesanan jual atau beli yang penentuan harganya didasarkan pada harga terbaik yang terjadi di Bursa. Atau lebih mudahnya, pesanan jual atau beli pada harga yang investor tersebut sukai. Misalnya order beli saham A di harga Rp575, maka eksekusi beli akan terjadi di harga Rp575. Jadi harga terbaik yang dimaksud itu adalah harga terbaik menurun investor yang bersangkutan.

Market To Book Value : Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.

Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) : Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5: Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

* N

Negotiated Market : Pasar tempat transaksi jual beli efek secara langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga.

Net Asset Value (NAV) : Nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari ReksaDana dikurangi seluruh kewajibannya.

Netting Efek (kecuali obligasi konversi) : Penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan transaksi jual dan beli efek tertentu. Anggota Kliring tertentu pada satu hari bursa yang menghasilkan netto efek yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.

Netting Uang : Penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan seluruh transaksi jual dan beli Anggota Kliring tertentu pada satu hari bursa yang menghasilkan netto uang yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.

Kliring secara netting diterapkan bagi seluruh transaksi bursa yang terjadi dari masing-masing segmen pasar, yaitu :

  • Pasar Reguler (reguler market). Penyelesaiannya pada harga bursa ke-4 (T+4)
  • Pasar Segera (spot market). Penyelesaiannya pada hari bursa ke-1 (T+1)
  • Pasar Tunai (cash market). Penyelesaiannya pada hari transaksi (T+0)


Nilai Intrinsik : Nilai seharusnya dari suatu saham.

Non Member Firm : Perusahaan perantara yang tidak terdaftar sebagai anggota suatu bursa efek. Perusahaan ini melaksanakan perdagangannya melalui anggota yang terdaftar pada bursa efek.

* O

Obligasi (bond) : Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.

Pada umumnya instrumen ini memberikan bunga tetap secara periodik. Jika bunga dalam sistem ekonomi menurun, maka nilai obligasi akan naik. Dan sebaliknya jika bunga meningkat, maka nilai obligasi turun.

Obligasi Konversi : Obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham dalam waktu yang ditentukan.

Odd Lot : Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.



Online Trading : Merupakan cara baru dalam jual beli saham, yakni via internet. Pemodal hanya perlu memasukkan order (beli atau jual) via keyboard, dengan eksekusi yang seketikan (realtime). Cara baru ini disamping lebih cepat, juga bisa dilakukan dimana saja asalkan ada saluran telepon dan sambungan ke internet. Beberapa kelebihan online trading jika dibandingkan metode perdagangan saham konvensional antara lain adalah : efisien, biaya lebih murah (cost effective), akses langsung, jangkauan lebih luar, dan fleksibel.

Order : Suatu bentuk instruksi yang diberikan investor kepada broker dalam hal pembelian atau penjualan sekuritas. Tiga jenis pesanan dasar dalam transaksi efek adalah :

  • Market order, merupakan instruksi untuk menjual atau membeli saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan. Jenis order ini merupakan cara tercepat untuk memenuhi pesanan, karena dilaksanakan segera setelah order diterima, sehingga pembeli atau penjual yakin bahwa harga saham akan sama atau mendekati dengan harga yang diinginkan atau diorderkan.

  • Limit order, merupakan pesanan untuk membeli pada harga tertentu atau di bawahnya, atau menjual pada harga tertentu atau di atasnya. Pesanan ini bisa mempunyai jangka waktu tertentu atau tetap berlaku sampai dicabut. Dengan kata lain, instruksi dimana investor menetapkan harga maksimum tertinggi yang boleh dibeli dan harga minum terendah yang boleh dijual.

  • Stop-loss order, yaitu pesanan untuk menjual suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun di bawah tingkat tertentu. Pesanan ini sebenarnya merupakan pesanan yang ditangguhkan (suspended order) sampai harga saham jatuh pada atau di bawah tingkat tertentu dimana stop order menjadi market order.


Over the Counter Market (OTC) : Merupakan pasar di luar bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.


* P


Papan Utama : Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.

Papan Pengembangan : Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Pasar Modal : Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar Negosiasi : Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.

Pasar Regular : Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).

Pasar Regular Tunai (Pasar Tunai) : Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).

Peleburan Usaha : Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.


Pemegang Saham Independen : Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.


Pemegang Saham Pengendali : Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).


Pemegang Saham Utama : Setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.


Penanggung Jawab Pesanan dan Perdagangan (PJPP) : Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.


Penasihat Investasi : Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.


Penawaran Efek : Semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.


Penawaran Tender : Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.


Penawaran Umum: Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.


Pencatatan (Listing) : Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.


Penggabungan Usaha : Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.


Penitipan Kolektif : Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.


Penjamin Emisi Efek : Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.


Perantara Pedagang Efek : Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.


Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.


Persetujuan Keanggotaan Bursa : Persetujuan untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB).


Per-transaksi (Trade for Trade) : Penentuan pemenuhan hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.


Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU) : Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU) : Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perusahaan Efek : Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.


Perusahaan Publik : Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Perusahaan Tercatat : Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.


Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU):  Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perusahaan Terkendali : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.


Pra-pembukaan : Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.

Price Earning Ratio (PER) : Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).

Price & Time Priority : Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.

Primary Market (Pasar Perdana) : Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua BAPEPAM-LK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.

Prinsip Keterbukaan (Full Discosure) : Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal : Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek : Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.

Penitipan Kolektif : Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili kustodian.

Penjamin Emisi Efek :  Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas Penjamin Emisi Efek : * Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. * Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.

Penjatahan (allotment) : Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.

Perdagangan Tanpa Warkat (scriptless trading) : Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank.

Perusahaan Efek : Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.

Private Offering (emisi terbatas) : Penjualan sekuritas kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu. Biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama.

Private Placement : Merupakan kebalikan dari penawaran umum (public offering). Penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi, dan sebagainya. Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor, dimana bentuk lainnya berupa penawaran umum penawaran umum dan penawaran umum terbatas (right issue).

Profesi Penunjang Pasar Modal : Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di BAPEPAM-LK. Lembaga tersebut antara lain : 

  1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public
  2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
  3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
  4. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
  5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

Profitability Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas) : Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.

Proxy : Hak yang diberikan oleh pemegang saham suatu perusahaan kepada seseorang untuk memberikan suaranya para Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut.

Public Expose : Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.

* Q

 Quick Ratio (Rasio Cepat) : Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar.Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar.

Quotation (Catatan Harga Efek) : Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.

 *R

Rating :  Kode yang dibekukan untuk menunjukkan kualitas suatu CP yang penetapannya dilakukan oleh lembaga pemeringkat efek. Lembaga pemeringkat efek di Indonesia adalah PT. Pefindo, yang memberikan pemeringkatan pad setiap CP yang diterbitkan berdasarkan urutan, yaitu Memadai (PA4), Memuaskan (PA3), Kuat (PA2), dan Paling Tinggi (PA1).

Recording Date :  Tanggal yang merupakan tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Redemption : Pengembalian obligasi oleh investor kepada emiten, baik pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo, atau pelunasan sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai.

Rekening Titipan : Sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening.

Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran : Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham.

Reksa Dana Pasar Uang : Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

 Reksa Dana Pendapatan Tetap : Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham : Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Remote Trading : Sistem perdagangan Efek yang diselenggarakan oleh Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.

Repurchasing Agreement (REPO) :  Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.

Return on Equity / ROE (pengembalian atas kekayaan bersih) : Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah diinvestasikan.

Right :  Hak pemegang saham suatu perusahaan untuk membeli terlebih dahulu saham-saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut secara proporsional. Biasanya ditawarkan pada harga yang lebih rendah dari harga pasar. Hak tersebut dapat diperdagangkan di bursa.

Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) : Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.

Risiko (risk) : Kemungkinan hasil menyimpang dari yang diharapkan. Sumber risiko dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Systematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi semua (banyak) perusahaan
  2. Unsystematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi satu (sekelompok kecil) perusahaan.



Road Show : Kegiatan dimana emiten bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis: underwriter) memperkenalkan efek dan perusahaannya biasanya kepada investor asing (investor institusional) dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar perdana.

S
Saham (Stock) : Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Saham Bonus : Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.

Saham Induk (Underlying Stock) : Saham Perusahaan Tercatat yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.

Sarana Peningkatan Kredit/ Arus Kas : Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia: Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK.

Short Selling : Penjualan saham oleh seseorang dimana penjual tersebut tidak memiliki saham tersebut atau menjual saham yang dipinjam dari pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga saham merupakan kerugian bagi pelaku shortseller.

Sinking Fund : Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.

SRO (Self Regulatory Organization) : Yaitu organisasi yang mengatur diri sendiri dan anggotanya, untuk pelaksanaan praktek efisien, adil, dan etis dalam industri sekuritas.

Stock Exchange (Bursa Efek) : Pasar yang terorganisir dimana saham, obligasi, dan sejenisnya diperdagangkan oleh para anggota bursa yang bertindak sebagai agen (perantara perdagangan efek), atau sebagai principal (pedagang). Bursa Efek mempunya lokasi tertentu dimana perantara perdagangan efek dan pedagang efek saling bertemu untuk melaksanakan amanat jual/beli dari perorangan maupun lembaga. Masing-masing bursa menetapkan aturan yang berbeda untuk dapat diterima sebagai anggota bursa.

Stock Split (pemecahan saham) : Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.

Suspend (suspensi) : Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.

T
Total Aktiva : Total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.

Total Kewajiban : Total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.

Transaksi Bursa :  Kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa : Transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek. Transaksi ini antara lain dilakukan oleh :
·         Antara perusahaan efek
·         Perusahaan efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek
·         Antar pihak yang bukan perusahaan efek (individu/lembaga pemegang saham sendiri).

Transaksi Nasabah Kelembagaan : Transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening : Transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.

Transaksi Nasabah Umum :  Transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Margin : Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.

Technical Analysis (analisis teknikal) : Salah satu metode analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Tender Offer : Suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.

Treasury Stock (saham treasuri) : Saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.

Trustee (Wali Amanat) : Lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.

U
Undervalued :  Saham yang menurut persepsi orang memiliki nilai pasar di bawah nilai sesungguhnya, atau efek yang dijual di bawah nilai likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya diterima oleh pemegang saham. Dengan kata harga efek tersebut di pasar saham masih murah jika dibandingkan dengan nilai yang sesungguhnya.

Underwriter (penjamin emisi) :  Lembaga penunjang pasar modal yang berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu pasar perdana. Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi :

  • Full Commitment (komitmen penuh), merupaka komitmen penuh dari pihak underwriter kepada Emiten. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut.

  • Best Effort Commitment (komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada Emiten.



Unit Penyertaan : Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portfolio investasi kolektif.

 * V

Volatile : Kecenderungan untuk berubah secara cepat dan tajam. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan besarnya frekuensi fluktuasi harga dari saham, obligasi atau komoditi tertentu. Suatu saham harganya mudah berubah (volatile) karena adanya ketidakpastian terhadap masa depan perusahaan atau hanya karena sedikit saham yang beredar di bursa efek atu karena sebab-sebab lainnya.

Voting Right (hak suara) :  Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

* W

Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Waran :  Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih. Dalam praktek terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut bersifat sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.

WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) : Seseorang yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari Bapepam dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan Bursa.

* X

XD : Suatu simbol yang biasa digunakan di dalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa dividen). Simbol "X" juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga.

XR : Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa right).

XW : Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah Ex-Warrants (tanpa warrants).

* Y

Yield : Keuntungan yang diterima investor, baik yang berasal dari capital gain maupun dividen. Yield dinyatakan dalam persentase dari modal yang ditanamkan.

Yield to Maturity (Hasil sampai Jatuh Tempo) : Tingkat pengembalian internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai konsep yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo, tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.

* Z

Zero-Coupon Bond : Obligasi yang tidak memberikan bunga secara periodik; tetapi diisue dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar kembali pada waktu jatuh tempo. 

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat menambah wawasan kita semua.

Sumber : Goohle Image, wikipedia , sahamceria.blogspot.co.id, gokugen.net .

No comments:

Post a Comment