Tak ada seorangpun yang berharap di sambangi oleh penagih hutang
atau debt collector. Namun disaat anda kesulitan membayar cicilan Sepeda Motor,
Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit maupun sejenisnya, bukan
tidak mungkin anda didatangi para penagih utang.
Seperti yang dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, debt collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal dari perusahaan tempat seseorang berutang. Dan kedua, debt collector yang berasal dari perusahaan rekanan tempat seseorang berutang.
Untuk menghadapi kegiatan debt collector baik yang internal maupun eksternal yang kerap hadir di kala nasabah tengah terjepit uang, Polda Metro Jaya memiliki saran untuk meladeninya.
Pertama, ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan, dan akan secepatnya membayar jika telah memiliki uang.
Kedua, apabila debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.
ketiga, tanyakan identitas, dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector illegal yang berkeliaran. bBila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector, mintalah Kwitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.
Keempat, janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau di bawah tekanan.
Kelima, pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Keenam, laporkan ke polisi, apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan maupun jaminan. Karena tindakannya merupakan perbuatan melawan hukum pidana, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP.
Pihak yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan ataupun jaminan, harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Ketujuh, apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.
Kedelapan, apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.
Sumber : Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment