Buat
pemegang kartu kredit, adanya fasilitas bayar minimum tagihan kartu kredit bisa
menguntungkan, tapi juga bisa membuat celaka. Bank menawarkan fasilitas bayar
minimum tagihan kartu kredit per bulan bukan tanpa syarat.
Jika
kita terlena oleh fasilitas ini dan terbiasa membayar jumlah minimal tagihan
yang tertera pada lembar tagihan setiap bulan, bisa-bisa kita terjerat utang
berjibun. Soalnya, bunga yang dikenakan bakal berlipat-lipat, dari bulan ke
bulan, bergantung pada nilai transaksi yang belum dilunasi.
Menurut peraturan Bank Indonesia, minimum payment
kartu kredit ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah total tagihan. Dulu,
sebelum ada aturan ini, bank penerbit kartu kredit bebas menentukan pembayaran
minimum sendiri-sendiri. Akibatnya, persaingan antarbank cenderung mengarah ke
tidak sehat dan terjadi kredit macet di mana-mana, sehingga pemerintah
menerbitkan tersebut.
Jadi
jika kita memiliki total tagihan misalnya Rp 1 juta pada bulan ini, berarti
kita boleh membayar Rp 100 ribu saja.
Pembayaran
jumlah minimal itu tak menyalahi aturan dari bank. Tapi, ada konsekuensi yang
harus kita bayar, yakni bunga yang tidak dihitung berdasarkan sisa tagihan
melainkan nilai total transaksi terutang.
Contohnya
Budi punya kartu kredit dari bank XYZ.
Dia dua kali melakukan transaksi masing-masing pada 7 April sebesar Rp 500 ribu
dan 15 April Rp 300 ribu. Ketentuan bank XYZ:
- Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
- Tanggal cetak tagihan: tanggal 20
- Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan
- Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan
Tagihan sebaiknya dilunasi langsung.
Kalau jumlahnya 800ribu, ya lunasin 800ribu.
Artinya,
Budi akan menerima tagihan sebesar Rp 800 ribu pada tanggal 20 April. Dia lalu
membayar tagihan minimal sebesar Rp 80 ribu pada tanggal 1 Mei.
Kemudian
pada bulan Mei dia hanya melakukan sekali transaksi sebesar Rp 200 ribu pada
tanggal 8. Dengan ketentuan bank XYZ seperti yang tersebut di atas, berarti
tagihannya pada bulan Mei sebanyak Rp 952.587, 40 setelah
dikenai bunga Rp 32.587, 40.
Dari
kasus Budi, perhitungan tagihan tersebut adalah:
Tagihan
bulan April
Tanggal Transaksi
|
Tanggal Pembukuan Transaksi
|
Keterangan
|
Nominal Transaksi
|
7 April
|
8 April
|
Transaksi 1
|
Rp 500 ribu
|
15 April
|
16 April
|
Transaksi 2
|
Rp 300 ribu
|
Total Tagihan
|
Rp 800 ribu
|
||
Pembayaran Minimum (10%)
|
Rp 80 ribu
|
Tagihan
bulan Mei
Tanggal Transaksi
|
Tanggal Pembukuan Transaksi
|
Keterangan
|
Nominal Transaksi
|
Total tagihan Mei
|
Rp 800 ribu
|
||
1 Mei
|
Pembayaran
|
Rp 80 ribu
|
|
8 Mei
|
9 Mei
|
Transaksi 3
|
Rp 200 ribu
|
Bunga*
|
Rp 32.587,40
|
||
Total Tagihan
|
Rp 952.587, 40
|
||
Pembayaran Minimum (10%)
|
Rp 95.258,74
|
*
Perhitungan bunga bulan Mei
Keterangan
|
Tanggal Pembukuan
|
Tanggal Tagihan
|
Selisih Hari (*)
|
Nominal Transaksi
|
Bunga (**)
|
Transaksi Belanja 1
|
8 April
|
20 April
|
13
|
Rp 500 ribu
|
Rp 6.304,11
|
Transaksi Belanja 2
|
16 April
|
20 April
|
5
|
Rp 30 ribu
|
Rp 1.454,79
|
Tagihan bulan April
|
21 April
|
20 Mei
|
30
|
Rp 800 ribu
|
Rp 23.276,71
|
Pembayaran
|
1 Mei
|
20 Mei
|
20
|
Rp 80 ribu
|
Rp 1.551,78
|
Total bunga tagihan Mei
|
Rp 32.587,40
|
*Selisih
hari = (Tanggal cetak tagihan – tanggal pembukuan) +1
** Bunga =(Selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi) / jumlah hari dalam setahun.
** Bunga =(Selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi) / jumlah hari dalam setahun.
Jika Telanjur Terjerat
Biasanya
orang yang keseringan membayar minimum tagihan akan terjerat bunga yang luar
biasa. Untuk keluar dari jeratan ini tidak mudah karena dibutuhkan tekad dan
disiplin yang tinggi untuk mencicil tagihan per bulan. [Baca: Stress Terlilit Utang,
Ini Opsi Penyelesaiannya]
Bahkan
bisa-bisa sebagian harta-benda harus dijual untuk menutup utang tersebut. Agar
bebas dari jurang utang itu, kita bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini:
1. Stop pakai kartu kredit
Hentikan
transaksi menggunakan kartu kredit agar utang tidak semakin menumpuk.
Beralihlah ke cash atau kartu debit yang lebih aman, karena terbukti kita bukan
lah orang yang dapat disiplin dalam memakai kartu kredit.
2. Kurangi pengeluaran per bulan
Bikin rincian bujet belanja dan
taati biar keuangan gak semakin berantakan
Atur
ulang pengeluaran per bulan. Hapus pos yang tidak terlalu mendesak, seperti
uang jajan, rokok, nge- gym, dan lain-lain. Sering-sering makan di rumah
daripada di luar.
3. Bicarakan dengan bank
Bank
selalu membuka mediasi bila nasabahnya mengalami kesulitan membayar utang.
Mintalah keringanan atau penundaan pembayaran.
4. Tutup kartu kredit
Setelah
seluruh terlunasi, tutup kartu kredit untuk mengatur lagi keuangan. Sebab,
pasti kondisi keuangan morat-marit setelah dipakai untuk membayar utang
tagihan.
Intinya,
kita harus menerapkan manajemen keuangan yang baik jika menggunakan kartu
kredit. Sesuai dengan karakteristiknya, kartu kredit membebankan bunga yang
tinggi kepada nasabah. Sebab, jenis kredit ini berisiko tinggi karena nasabah tidak memberikan jaminan.
Ini
berbeda dengan kredit pemilikan rumah (KPR), misalnya,
yang mewajibkan nasabah menjaminkan rumah untuk mendapatkan kredit dari bank.
Jika pemakai KPR gagal melunasi kredit, maka bank tinggal menyita jaminan
berupa rumah tersebut.
Kalau
kartu kredit, bank tak bisa menyita apa pun. Mari bijak menggunakan kartu kredit.
Sumber : Google Image , blog.duitpintar.com ,
No comments:
Post a Comment